JAKARTA (Pos Sore)- – Pembahasan Rancangan Undang Undang tentang Kitab Undang Hukum Pidana (RUU KUHP) dan RUU Kitab Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) Sebaiknya DPR RI sekarang ini tidak perlu melanjutkannya.
Dengan masa sidang DPR RI periode 2009-2014 yang tersisa 109 hari lagi tidak mungkin Komisi III DPR dan Pemerintah untuk menyelesaikan kedua RUU yang krusial tersebut.
Hal tersebut disampaikan pakar hukum pidana Universitas Indonesia Akhiar Salmi, dan peneliti Pusat Studi Hukum dan Kebijakan (PSHK) Ronald Rofiandri di Forum Legislasi dengan tema ‘RUU KUHP, dan RUU KUHAP, di Gedung DPR RI, Senayan, Selasa(11/2).
“Jangan ada target waktu pembahasan pada pembahasan RUU KUHP dan KUHAP. Jangan karena ingin ada peninggalan DPR periode ini, kemudian dipaksakan kedua RUU itu diselesaikan. Pembahasan kedua RUU itu harus kualitas yang diprioritaskan, mengingat pentingnya kedua RUU itu,” kata Akhiar.
Akhir mengatakan, memang terhitung 40 tahun lebih Indonesia menggunakan UU KUHP, dan KUHAP peninggalan Belanda. Tentu, ada perbedaan nilai-nilai dan konteks dari dasar hukum tersebut. Apa yang menurut Belanda sebuah pelanggaran dan kejahatan, belum tentu berlaku di Indonesia.
“Nilai-nilai itu relatif berubah. Ini yang hrs disaring, masih relevan atau tidak poin-poinnya. Misalnya saja, bila dulu Santet dan Kumpul Kebo tidak masuk pidana, sekarang mau dimasukkan sebagai Pidana, ada pergeseran nilai. Itu juga yang disebut kriminalisasi, apa yang sebelumnya tidak ada hukumnya, menjadi ada,” ujarnya.
Namun, jangan sampai target kuantitas, karena ingin mengejar penyelesaian pembahasan, kemudian mengalahkan kualitas dari sebuah UU yang dihasilkan. Akibatnya, bisa fatal, selain rawan digugat, juga hasilnya akan tambal sulam, dan tidak komprehensif. Padahal, kedua RUU itu sangat penting karena mengatur semua persoalan hukum yang terkait tindak pidana.
Senada, Ronald mengatakan, RUU KUHAP yang sudah dibahas saja belum tentu bisa diselesaikan tepat sebelum masa akhir jabatan DPR periode 2009-2014. Dengan 1.200 DIM, sangat sulit RUU KUHAP bisa diselesaikan dengan sisa waktu tinggal 3-4 bulan lagi.
“Ditambah lagi tahun politik di mana anggota DPR RI lebih konsentrasi ke daerah pemilihannya untuk pemilu DPR 9 April mendatang. Terbukti dalam 2 kali rapat pembahasannya tidak signifikan. Apalagi RUU KUHP, yang saya nilai kans-nya lebih kecil,” kata Ronald.(andoes)