05/11/2024
Aktual

Pelaku Pencurian dengan Kekerasan Dibekuk

JAKARTA (Pos Sore) – Menuduh punya utang Noldy Arnolius, 34 menjadi korban pencurian dengan kekerasan yang dilakukan 5 pria di Jalan Pangeran Jayakarta, Sawah Besar, Jakarta Pusat, Minggu (18/3) lalu. Korban dipaksa membuat surat pernyataan pengakuan hutang.

Wakapolres Metro Jakarta Pusat, AKBP Arie Ardian menjelaskan peristiwa tersebut berawal saat Noldy hendak pulang setelah mengunjungi klub malam MTR, Sawah Besar, sekitar pk 02:00 WIB.

“Korban pulang sendirian, kemudian setelah ke luar, di depan klub malam ia bertemu dengan 5 pria salah satunya kenalan korban,” ujar Arie saat konferensi pers di Mapolres Metro Jakarta Pusat, Rabu (11/4).

Salah seorang dari mereka menyatakan paman Noldy memilik hutang yang cukup besar kepada dirinya. Noldy dipaksa mengikuti para pelaku ke kebun kosong di sebelah Hotel Alia, Gambir, Jakarta Pusat.

“Di kebun kosong itu, korban dipaksa membuat surat pernyataan pengakuan hutang. Mereka juga membawa dua bilah golok untuk mengancam korban. Dia (korban) gak mau karena tahu itu cuma modus saja. Kemudian langsung dipukuli oleh 5 orang pelaku,” ujarnya.

Dalam keadaan tak berdaya, barang-barang berharga milik Noldy langsung dirampas oleh para pelaku berupa kunci mobil Honda Jazz hitam Nopol D 1235 YV, satu unit handphone Samsung S7, kalung emas 4 gram, uang tunai Rp 3.500.000 dan 2 kartu ATM.

“Setelah korban menjalani perawatan, ia pun melaporkan kasusnya ke Polres Metro Jakarta Pusat, tanggal 7 April 2018. Dalam penyelidikan, dua hari kemudian kami menemukan informasi mengenai pelaku,” jelas Wakapolres.

Informasi yang diterima, 2 dari 5 orang pelaku sering terlihat di Klub Malam MTR. Ditelusuri, ternyata pelaku berinisial EG yang merupakan kenalan Noldy dan AEU berhasil diamankan.

“Sementara itu, pelaku lain yang berinisial A, P dan I masih buron dan sudah masuk Daftar Pencarian Orang (DPO),” tegasnya.

Polisi mengamankan barang bukti mobil korban, dua bilah golok dan HP milik pelaku. Para pelaku akan dikenakan Pasal 365 KUHP tentang Pencurian dengan Kekerasan yang ancaman hukumannya maksimal 12 tahun penjara. (marolop)

Leave a Comment