2.7 C
New York
03/12/2024
Aktual

Pelaku Mutilasi Dituntut Hukuman Seumur Hidup

SRAGEN (Pos Sore) — Terdakwa pembunuhan disertai mutilasi, Eko Sunarno alias Syaifudin Yuhri dituntut hukuman seumur hidup. Hal tersebut terungkap dalam sidang lanjutan di Pengadilan Negeri (PN) Sragen, Senin (17/2), yang dibacakan secara bergantian oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Didik Sudarmaji dan Susilowati.

Humas PN Sragen, Agung Nugroho menjelaskan, JPU menuntut terdakwa Eko Sunarno dengan hukuman seumur hidup. Terhadap tuntutan tersebut terdakwa dan kuasa hukumnya akan menyampaikan pembelaan atau pledoinya dalam sidang selanjutnya Senin (24/2) mendatang.

“Setelah pembacaan tuntutan, terdakwa akan melakukan pembelaan atau pledoi. Majelis memberi waktu untuk penyusunan pledoi. Sidang selanjutnya nanti tanggal 24 Februari,” kata dia.

“Baru kali ini sidang berjalan lancar, tanpa ada gejolak,”

Agung menambahkan, sidang yang dimulai sejak pukul 10.30 WIB hingga 12.00 WIB tersebut seperti biasa dihadiri oleh keluarga korban pembunuhan, Siska Tri Wijayanti dan mendapat penjagaan yang cukup ketat dari petugas Polres Sragen. “Baru kali ini sidang berjalan lancar, tanpa ada gejolak,” ujar Agung.

Sementara itu salah satu JPU, Didik Sudarmaji menyatakan, pertimbangan menuntut terdakwa dengan hukuman seumur hidup karena perbuatan terdakwa tergolong sadis dan keji. Diakuinya tuntutan tersebut merupakan tuntutan paling tinggi di samping hukuman mati.

Namun pihaknya menyerahkan sepenuhnya kepada majelis hakim untuk memutuskan setelah mendengarkan pledoi terdakwa atau kuasa hukumnya. “Kami sampaikan pertimbangan, yang dilakukan terdakwa sadis dan keji. Sudah ada pertimbangannya di kejaksaan,” kata Didik.

Dia menambahkan, keputusan untuk menuntut pidana seumur hidup kepada terdakwa sebelumnya sudah dikonsultasikan dengan Kejaksaan Tinggi Jawa Tengah dan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum (Jampidum). (dra)

Leave a Comment