Dialog Menaker RI, Ida Fauziyah Dengan Para Pimpinan SP/SB. (Foto : Humas kemnaker RI)
JAKARTA (Pos Sore) — Menanggapi penolakan buruh terhadap Peraturan Menteri Ketenagakerjaan No.2 Tahun 2022 tentang Tata Cara dan Persyaratan Pembayaran Manfaat Jaminan Hari Tua (JHT), pemerintah menggelar dialog dengan kalangan buruh, Rabu (16/2).
Biro Humas Kemnaker RI dalam siaran persnya yang diterima redaksi Possore.com menyebutkan Menteri Ketenagakerjaan, Ida Fauziyah menggelar dialog dengan sejumlah sejumlah pimpinan Serikat Pekerja/Serikat Buruh terkait terbitnya Permenaker di atas.
Pimpinan SP/SB yang hadir adalah dari Konfederasi Serikat Buruh Seluruh Indonesia (KSBSI) dan Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI).
Dalam dialog tersebut Menaker Ida Fauziah menjelaskan secara gamblang terkait dengan latar belakang keluarnya Permenaker No.2/2022, tujuan dan maksud, serta hal-hal lain yang terkait dengan jaminan hari tua (JHT) dan Jaminan kehilangan pekerjaan (JKP).
“Jika kita flashback, ketika Permenaker No.19/2015 diberlakukan saat itu, kita belum memiliki alternatif skema Jamsos bagi pekerja yang kehilangan pekerjaan atau mengalami PHK. Jadi ada kekosongan regulasi yang mengatur orang kehilangan pekerjaan,” kata menteri Ida.
Saat ini setelah pemerintah memiliki program JKP, lanjutnya, maka hakikat JHT sebagai jaminan sosial hari tua dikembalikan ke tujuan semula.”
Lantas Kenapa saat Permenaker Nomor 2/2022 sudah diundangkan, namun JKP belum efektif?
Program JKP ini, lanjut Menaker Ida, sudah berjalan dengan dibayarkannya modal awal dan iuran peserta dari Pemerintah sebesar Rp6 triliun dan Rp823 miliar.
Untuk manfaat JKP lainnya, Kemnaker juga sudah menyiapkan akses informasi pasar kerja lewat Pasker.ID serta menyiapkan lembaga-lembaga pelatihan untuk melaksanakan pelatihan re-skilling maupun up-skilling.
Menaker Ida Fauziyah juga menerangkan bahwa Permenaker Nomor 2 Tahun 2022 yang diundangkan pada 4 Februari lalu akan diberlakukan secara resmi pada 4 Mei 2022 mendatang.
Permenaker ini menjadi momentum untuk memberikan perlindungan paripurna bagi pekerja/buruh di masa tua/pensiun. Di sisi lain, untuk resiko PHK saat ini sudah terdapat program jaminan kehilangan pekerjaan (JKP).
Mendengar penjelasan Menaker, pimpina SP/SB cukup memahami dan menyampaikan beberapa aspirasi terkait dengan hadirnya Permenaker 02/2022. Menaker menyimak dan mendengar secara serius terhadap masukan-masukan tersebut. (hasyim)