JAKARTA (Pos Sore) — Saat ini, ada lebih dari 20 program penanggulangan kemiskinan yang diadakan pemerintah pusat, provinsi, dan kabupaten/kota. Meski sasarannya sama, orang miskin, dengan target dan metode yang berbeda, tetap berpotensi menimbulkan kebingungan di masyarakat.
“Selain itu, sulit juga mengukur efektifitas setiap program. Karenanya, perkembangan lingkungan strategis di era otonomi daerah ini menuntut perubahan paradigma dalam pelayanan sosial,” kata Kepala Badan Pelatihan dan Penelitian Kementerian Sosial, Harry Hikmah, usai Rakor Progress Report Program ‘Pandu Gempita’, di Kemenko Kesra, Rabu (26/2).
Salah satu perubahan paradigma itu, dengan membentuk Pelayanan Terpadu Menuju Kota/Kabupaten Sejahtera, yaitu Pandu Gempita (Pelayanan Terpadu Gerakan Masyarakat Peduli Kota Sejahtera). Dalam pelayanan satu atap ini, masyarakat bisa mengurus beragam layanan. Tentunya setelah diverifikasi di pusat data dan informasi. Jika ada warga miskin ingin mengurus dana Program Keluarga Harapan (PKH), misalnya, tak perlu lagi mendatangi Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD).
Basis datanya bersumber dari PPLS (Pendataan Program Perlindungan Sosial) 2011. Jika ada warga miskin belum terdata, tetapi masuk dalam kriteria, bisa mendapatkan haknya dalam suatu program, melalui ‘Pandu Gempita’. “Ada beberapa jenis layanan melalui ‘Pandu Gempita’ seperti layanan kesehatan, pendidikan, dan kesejahteraan sosial,” katanya. (tety)