16.2 C
New York
06/11/2025
Aktual

Pakar: Sikap Komisioner KPK Berlebihan

JAKARTA (Pos Sore) — Pakar Hukum Tata Negara Universitas Islam Assyafiyah, Habloel Mawadi menilai, sikap komisioner Komisi Pemberantas Korupsi (KPK) yang menolak revisi Undang-Undang (UU) Nomor 30 Tahun 2002 tentang KPK sangat berlebihan.

“Ketakutan KPK terhadap rencana revisi UU KPK yang sedang bergulir berlebihan,” kata Habloel, kemarin menangapi Revisi UU KPK yang tengah digodok di DPR RI.

Habloel melihat poin-poin di dalam draf revisi UU KPK tersebut justru untuk memperkuat, bukan untuk melemahkan KPK. Bahkan yangdilakukan sudah sesuai dengan prosedur dan mekanisme serta dapat dipertanggungjawabkan.

Dijelaskan, empat poin krusial dalam draf revisi UU KPK bukanlah poin yang akan melemahkan lembaga KPK, tetapi justru sebagai upaya mendorong KPK menjalankan tugasnya sesuai dengan prosedur dan mekanisme yang dapat dipertanggungjawabkan di hadapan publik.

Apalagi di arena dalam penanganan perkara, KPK beberapa kali kalah ketika perkara yang ditanganinya di praperadilankan. Kejadian tersebut membuat revisi UU KPK menjadi relevan untuk diparipurnakan.

Terkait poin dewan pengawas KPK dalam draf revisi, kata Habloel, tak perlu dikhawatirkan akan membatasi kinerja KPK dalam memberantas korupsi, karena kinerja KPK tetap dilakukan berdasarkan prinsip kolektif kolegial.

Sedangkan Dewan Pengawas hanya berfungsi sebagai supervisi atau dewan etik, yang diharapkan diisi tokoh dan negarawan yang punya komitmen kebangsaan tinggi.

“Orang-orang seperti itu cukup banyak di Indonesia. Saya yakin mereka itu pro terhadap pemberantasan korupsi di republik ini dan tidak akan membatasi. Kalau sudah sesuai dengan mekanisme, kenapa harus takut untuk diawasi, kan begitu.”

Sedangkan pada poin penyadapan, yang akan diatur untuk memperoleh izin terlebih dahulu dari dewan pengawas, pengajar hukum di UIA Jakarta ini mengakui bahwa penyadapan sebagai sarana penting untuk memburu para koruptor, tetapi penyadapan tetap harus dilakukan melalui prosedur dan mekanisme sehingga tidak sembarang orang yang akan disadap.

“Lagi pula selama ini, penyadapan itu kerap melebar dengan mengumbar pada persoalan-persoalan yang lain, seperti persoalan pribadi misalnya,” tegas dia.

Habloel melihat, dorongan revisi UU KPK sebenarnya lebih kepada upaya menguatkan kinerja KPK di hadapan publik. Walau bagaimana juga, KPK bukan lembaga yang superbody, yang malah membuat para pemangku kebijakan menjadi takut luar biasa dalam menggulirkan program-programnya.

“Dengan nantinya revisi UU KPK disahkan oleh DPR dan pemerintah, justru semakin menunjukkan bahwa KPK bekerja dengan mekanisme dan prosedur yang dapat dipertanggungjawabkan,” demikian Habloel. (akhir)

Leave a Comment