-1.4 C
New York
11/02/2025
Aktual

Pabrik Miras Oplosan Digerebek Polres Tangsel

TANGERANG (Pos Sore) – Pabrik diduga tempat penjualan minuman keras (miras) oplosan jenis Vodko dan Mansion digerebek anggota Polres Tangerang Selatan di Ciputat, Tangerang Selatan, Banten, Kamis (12/4) malam.

Kasus tersebut terungkap setelah dilakukan pengembangan dari tewasnya dua satpam di Ciputat, usai menenggak miras oplosan.

Awalnya, polisi menangkap Roni Mula Rajaguguk, penjual miras di Jalan Elang IV, Ciputat, Tangerang Selatan. Kemudian diketahui, dua satpam yang tewas, Ade Firmansyah, 34 dan Rohman, 40 membeli miras di lokasi tersebut.

Roni mengaku miras itu didapatkan dari tersangka Iwan di kawasan Pondok Aren, Tangerang Selatan. Polisi pun menangkap Iwan.

“Tersangka Iwan merupakan distributor,” ujar Kasat Reskrim Polres Tangerang Selatan AKP Ahmad Alexander Yurikho kepada wartawan, Jumat (13/4).

Kediaman Iwan digeledah ditemukan sekitar 900 miras Vodka dan Mansion dijadikan barang bukti. Kemudian dikembangkan ditemukan pabrik miras oplosan di Perumahan Poris Indah, Cipondoh, Kota Tangerang milik Limanto.

Di lokasi juga ditangkap dua karyawan pabrik yakni Kuswoyo dan Hermanto.
Barang bukti yang diamankan dua mesin pres botol, 21 dos miras Vodka dan Mansion, empat dos tutup botol Mansion dan Vodka, lima jerigen ethanol, tiga botol perasa jeruk, satu botol perasa vanila, satu jerigen karamel dan satu alat aduk.

Atas perbuatannya, para tersangka dijerat dengan Pasal 197 Undang Undang Nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan dan atau Pasal 136 Undang Undang Nomor 18 Tahun 2012 tentang Pangan dan atau Pasal 204 Ayat (1) dan (2) KUHP. (marolop)

Leave a Comment