Menaker Ida Fauziyah diapit Presiden KSPI, Said Iqbal dan Presiden KSPSI, Andi Gani Nena Wera. (Foto : Dok. Humas Kemnaker)
JAKARTA (Pos Sore) — “Terima kasih Bu Menteri. Sekali lagi Terima Kasih,” ujar Presiden Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI), Said Iqbal.
Ungkapan itu terlontar sebagai apresiasi Konfederasi Serikat Pekerja Seluruh Indonesia (KSPSI) dan Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI) kepada Menteri Ketenagakerjaan yang telah merevisi Permenaker Nomor 2 Tahun 2022 tentang Tata Cara dan Persyaratan Pembayaran Manfaat Jaminan Hari Tua.
Kedua organisasi buruh ini juga memberikan apresiasi atas sejumlah ketentuan baru yang menyederhanakan syarat dan proses klaim manfaat JHT.
Apresiasi tersebut disampaikan langsung oleh Presiden KSPSI, Andi Gani Nena Wea dan Presiden KSPI, Said Iqbal saat Konferensi Pers bersama Menaker di Gedung Kemnaker Jakarta, Rabu 16 Maret 2022.
Presiden KSPSI, Andi Gani Nena Wea menilai positif isi dari revisi Permenaker 2/2022.
Menurutnya, pihaknya sudah membaca pokok-pokok pikiran pemerintah, dan KSPSI menilai positif karena itu pihaknya mendesak pemerintah untuk menerbitkan Permenaker hasil revisi.
Ia mengatakan, isi revisi atas Permenaker 2/2022 tersebut akan disosialisasikan ke para pekerja/buruh. (hasyim)