JAKARTA (Pos Sore) — Bagi para pemilik kendaraan pengguna jalan raya di wilayah hukum Polda Metro Jaya agar berhati-hati. Jika tidak mau ditindak oleh Polisi Lalulintas ikuti peraturan yang ada. Lengkapi surat-surat kendaraan Anda.
Imbauan itu disampaikan sehubungan akan dilaksanakannya Operasi Kepolisian Terpusat “Patuh Jaya” Polda Metro Jaya Selama 14 hari yakni 23 Juli sampai 5 Agustus 2020 di wilayah hukum Polda Metro Jaya (PMJ).
Kapolda Metro Jaya, Irjen Pol Drs Nana Sudjana mengatakan kegiatan tersebut dengan mengedepankan preemtif, preventif dan penegakan hukum secara selektif prioritas guna meningkatkan simpati masyarakat terhadap Polantas pada situasi adaptasi kebiasaan baru, pencegahan Covid-19.
“Operasi Patuh Jaya 2020, kita prioritas terhadap 5 pelanggaran, yakni melawan arus lalulintas, melanggar marka stop line, penumpang dan pengemudi tidak pakai helm SNI, melintas di bahu jalan tol, serta menggunakan rotator serta sirene tidak sesuai ketentuan,” ujar Nana dalam sambutannya saat apel bersama di lapangan Ditlantas Polda Metro Jaya, Kamis (23/7/2020).
Tujuan dilaksanakannya Operasi Patuh Jaya tersebut untuk meningkatkan kesadaran dan kepatuhan masyarakat terhadap UU Nomor 22 tahun 2009 tentang Lalu Lintas Angkutan Jalan, terhadap kesadaran masyarakat akan bahaya Covid-19 pada masa adaptasi kebiasaan baru.
“Sasaran operasi ini segala bentuk potensi gangguan (Pg), ambang gangguan (Ag), dan gangguan nyata (Gn) pelanggar UU N0 22 tahun2009 tentang Lalu Lintas Angkutan Jalan yang kasat mata dan berpotensi menyebabkan ketidaktertiban lalulintas sebelum, pada saat dan pasca pelaksanaan operasi,” ucapnya.
Personil yang dilibatkan dalam operasi ini Satgasda 800 orang dan Satgasres 1.007 orang. Total keseluruhan anggota yang diturunkan sebanyak 1807 personil. “Cara bertindak dalam operasi ini tidak menggunakan sistem razia di tempat untuk menghindari kerumunan. Petugas tidak akan berdiam diri di pinggir jalan dan merazia pengendara yang terlihat melanggar aturan,” jelasnya. (marolop)