3.8 C
New York
03/12/2024
Aktual

OJK Incar Dua Perusahaan Pembiayaan

JAKARTA (Pos Sore) — Deputi Komisioner Pengawas Industri Bidang IKNB II Dumoly Pardede mengungkap Otoritas Jasa Keuangan (OJK) telah mengenakan sanksi Pembatasan Kegiatan Usaha (PKU) kepada 2 perusahaan pembiayaan karena dianggap sudah tidak mampu lagi memenuhi ketentuan dalam permodalan.

Kedua perusahaan tersebut yaitu PT Siantar Top Multifinance dan PT Cahyagold Prestya Finance. “Ada 2 yang sudah diajukan untuk PKU. Yang di PKU itu mereka sudah tidak sanggup (permodalan),” kata Dumoly Pardede, kemarin.

Dijelaskannya, jika kedua perusahaan tersebut tidak mampu memenuhi ketentuan minimum modal sebagai perusahaan pembiayaan, maka OJK berhak mencabut izin usaha keduanya.

“Yang di PKU itu mereka sudah tidak sanggup, kalau sudah dikasih waktu mereka sudah enggak sanggup ya dicabut izinnya,” ujar Dumoly.

Menurutnya, modal rata-rata untuk perusahaan berbeda-beda tergantung jenis pembiayaannya. Namun, biasanya ada di kisaran Rp 500 miliar hingga di atas Rp 1 triliun. Bahkan, untuk perusahaan pembiayaan yang skala kecil, modalnya hanya di kisaran Rp 100 miliar. (fent)

Leave a Comment