-1.4 C
New York
11/02/2025
Aktual

Obat Tak Berkualitas, Pasien Berhak Tuntut RS

JAKARTA (Pos Sore) — Penggunaan obat generik yang diresepkan rumah sakit/dokter terhadap pasien peserta Badan Penyelenggara Jaminan Sosial Kesehatan (BPJS-K) ternyata dikeluhkan Gubernur Riau, H Annas Maamun, saat melakukan kunjungan ke RSUD Arifin Achmad, Provinsi Riau.

Karenanya, ia meminta RSUD itu tidak lagi meresepkan obat generik, melainkan obat canggih seperti dari Jerman atau Amerika. Agar sakit yang diprediksi seminggu, jika minum obat yang bagus bisa lebih cepat sembuhnya.

“Kenapa harus obat generik, kan kita tetap beli, kenapa tak beli yang bagus saja. Pemerintah tetap bayar. Walaupun agak mahal, yang penting ampuh. Jangan sakit batuk kering obatnya OBH, batuk berdahak OBH juga. Masyarakat kita ini butuh obat yang sesuai dengan penyakitnya sehingga, siapa pun yang berobat benar-benar merasakan sehat,” tandas Annas, belum lama ini.

Menyikapi hal ini, Ketua Pusat Kajian Ekonomi dan Kebijakan Kesehatan Universitas Indonesia, Prof. dr. Hasbullah Thabrany, MPH, Dr.PH, mengatakan, secara umum, semua obat yang diperlukan dalam sistem Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) sudah tersedia di pasar Indonesia. Karenanya, jika dokter atau RS tidak memberikan obat yang dibutuhkan dan pasien menderita efek buruk, maka pasien peserta JKN boleh menuntut RS atau dokter.

“Sebab, rumah sakit atau dokter sudah dibayar atau dijamin akan dibayar. Kewajiban mereka adalah mengobati penyakit pasien sampai sembuh. Hak mereka sudah atau pasti akan dipenuhi,” tandas Guru Besar Fakultas Ilmu Kesehatan Masyarakat UI ini saat dihubungi, Rabu (7/5).

Pakar ilmu kesehatan masyarakat ini menambahkan, Badan POM bertugas memeriksa awal dan secara rutin melakukan sampling untuk menguji obat yang beredar. Berkualitas bukan berarti menyenangkan dokter atau pasien. Berkualitas artinya kandungan zat aktif dalam kemasan obat sesuai dengan labelnya dan dosisnya juga sesuai.

“Untuk meningkatkan kualitas, seharusnya industri PMA yang memiliki quality control dari perusahaan induknya harus diberi ijin memproduksi dan menjual obat generik dan generik berlogo. Hal ini akan memacu persaingan dalam kualitas obat,” ujar mantan Dekan Fakultas Ilmu Kesehatan Masyarakat UI.

Sementara itu, Dra. Maura Linda. Sitanggang, Apt, Ph.D, Direktur Jenderal Bina Kefarmasian dan Alat Kesehatan Kementerian Kesehatan, mengatakan, harga obat generik bisa jauh lebih murah, karena tidak membutuhkan biaya promosi seperti halnya obat bermerek. Obat generik menggunakan nama zat aktif obatnya, misalnya statin untuk menurunkan gula darah, sementara obat bermerek menggunakan nama dagang yang perlu dipromosikan, makanya harganya bisa jadi jauh di atas obat generik.

“Meski harganya jauh lebih murah, sebenarnya tidak ada perbedaan antara kualitas obat generik jika dibandingkan dengan obat bermerek. Kedua sebenarnya merupakan obat copy dari obat paten (originator), sehingga tidak berbeda dalam hal zat aktif, indikasi, dan bentuk sediaan,” ujarnya. (tety)

Leave a Comment