“Seorang developer yang baik harus berpikir panjang. Tidak hanya menyangkut membeli lahan tetapi juga proses membangunnya, kontrol di lapangan apakah sesuai janji kepada konsumen dan lainnya,” ucap Isa yang sudah berkecimpung puluhan tahun sebagai notaris.
Isa menegaskan, jika tidak hati-hati, bisa terkena banyak pasal hukum. Misalnya, developer tidak bisa mengontrol bisnisnya, tidak sesuai janji yang dijanjikan kepada konsumennya, ini bisa menimbulkan tuntutan dengan pasal bermacam-macam.
Akibat hukum yang ditanggung oleh developer jika proyek tidak sesuai janji, tidak hanya kepada konsumen perumahan, tetapi juga pihak perbankan yang bekerja sama.
Menurut Isa, orang yang bisnis properti kuncinya ada dua yakni cashflow dan legalitas. Tanpa bisa menjaga cashflow, sebaik apapun rencana, bisa jadi berantakan.
“Ada developer besar yang karena gagal menjaga cashflow, mengalami defisit, malah terlilit hutang ratusan miliar rupiah,” ungkapnya.
Berdasarkan pengalamannya, Isa menuturkan, dalam bisnis properti, potensi konflik hukum bisa muncul dari berbagai aspek. Mulai dari aspek perjanjian, aspek kepemilikan hingga proses transaksi.
“Nah saya memberikan pemahaman dari pendekatan sisi legal atau hukumnya. Saya bertugas memberikan materi dalam hal mitigasi terhadap konflik legalitas dalam satu obyek bidang properti dalam kaitannya dengan bisnis properti yang berkaitan dengan pembelian tanah untuk project,” terang Isa.
