16.5 C
New York
15/10/2025
AktualHukum dan Perundang-UndanganOpini

Nikel atau Lingkungan? Dilema Tata Negara dalam Mengelola Sumber Daya Alam

NIM: 241010200251
Nama: YUDI EFFENDI
Program Studi: ILMU HUKUM S1
Semester: 02

Raja Ampat adalah gugusan kepulauan yang berlokasi di barat bagian Semenanjung Kepala Burung (Vogelkoop) Pulau Papua. Secara administrasi, gugusan ini berada di bawah Kabupaten Raja Ampat dan Kota Sorong, Provinsi Papua Barat Daya.

Kepulauan ini sekarang menjadi tujuan para penyelam yang tertarik akan keindahan pemandangan bawah lautnya. Empat gugusan pulau yang menjadi anggotanya dinamakan menurut empat pulau terbesarnya, yaitu Pulau Waigeo, Pulau Misool, Pulau Salawati, dan Pulau Batanta.

Perairan Kepulauan Raja Ampat memiliki sebaran 574 atau 75% spesies karang dunia dan lebih dari 1.500 jenis ikan dan diketahui sebagai kawasan laut terkaya dengan keanekaragaman hayati tertinggi di dunia.

Namun pada 2024, Greenpeace menemukan aktivitas pertambangan di sejumlah pulau di Raja Ampat, di antaranya di Pulau Gag, Pulau Kawe, dan Pulau Manuran. Menurut analisis Greenpeace, eksploitasi nikel di ketiga pulau itu telah membabat lebih dari 500 hektare hutan dan vegetasi alami khas.

Jika dilihat dari aturan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2014 tentang Pengelolaan Wilayah, Pesisir, dan Pulau-Pulau Kecil, kegiatan tambang di ketiga pulau tersebut sudah jelas melanggar.

UU ini secara tegas melarang pemanfaatan wilayah pesisir dan pulau-pulau kecil untuk kegiatan penambangan mineral yang dapat menimbulkan kerusakan lingkungan, pencemaran, atau merugikan masyarakat sekitar.

Yusuf Salim, sekretaris daerah (Sekda) kabupaten Raja Ampat, dalam acara penyerahan bantuan CSR PT United Tractors Tbk kepada pemerintah daerah dan masyarakat Raja Ampat di kawasan wisata Geopark Pyainemo, distrik Waigeo Barat Kepulauan, Jumat (2/8/2024), mengaku, kabupaten Raja Ampat telah memperoleh 8 izin usaha pertambangan. Di antaranya:

Leave a Comment