SOLO (Pos Sore) — Ratusan tenaga honorer kategori II (K-II) yang tidak lolos seleksi calon pegawai negeri sipil (CPNS) semakin tidak jelas nasibnya.
Setidaknya, nasib mereka masih belum jelas hingga Juli mendatang menunggu Peraturan Pemerintah (PP) sebagai tindak lanjut atas disahkannya Undang-undang no. 5/2014 tentang Aparatur Sipil Negara (ASN).
Dari 837 tenaga honorer K-II di lingkungan Pemkot Solo yang ikut seleksi CPNS, 522 orang di antaranya dinyatakan tidak lolos. Nasib mereka ke depan menjadi tidak jelas lantaran dalam UU ASN tidak mengisyaratkan adanya tenaga honorer.
Dampaknya, jika tidak diangkat menjadi tenaga kontrak atau PPPK, kemungkinan terburuk akan diberhentikan dari tenaga honorer. “Dalam UU ASN ada 19 PP yang harus diganti. Saat ini ada 3 tim dari Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara (Kemenpan) sedang menyusun PP tersebut, sekitar Juli baru selesai,” kata Kepala Bidang Pengembangan Pegawai Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Kota Solo, Lancer S. Naibaho, Rabu (12/2).
Jika 19 PP tersebut bisa selesai bersamaan, nasib tenaga honorer K-II yang tersisa tidak terkatung-katung lagi. Namun dirinya juga belum bisa menjamin apakah mereka nantinya bisa diangkat menjadi tenaga kontrak atau justru tidak dibutuhkan lagi.
Di satu sisi, dirinya tidak ingin tenaga honorer yang belum diangkat CPNS berkecil hati. Melihat jumlah PNS di lingkungan Pemkot Solo saat ini masih kurang, ada kemungkinan mereka diangkat menjadi tenaga kontrak. “Tapi mekanismenya seperti apa, kami masih menunggu PP dari Kemenpan,” terangnya.(dra)