STRASBOURG (Pos Sore) — Sebuah organisasi hukum Islam di Perancis menggugat majalah satire Charlie Hebdo karena menerbitkan kartun yang menghina Alquran.
“Kami sadar bahwa persidangan ini tidak berjalan sampai jauh karena agama Islam tidak diatur dan diakui (seperti aturan pada agama Katolik, Gereja Reformasi, penganut Kristen Luther dan Yahudi). Kami hanya mengambil kesempatan untuk mengadu pada hakim dengan bertanya: apakah peran Islam dalam concordat (persetujuan antara dua belah pihak)?” ujar Samin Bolaky, seorang pengacara yang berpraktik di Paris dan juga Sekjen Liga Pertahanan Yudisial Muslim (LDJM).
“Orang muslim ingin memiliki hak sama dengan penganut agama lain,” tambahnya. Pernyataan ini dilontarkan Bolaky ketika pengadilan menggelar dengar pendapat Senin lalu atas tuduhan penghujatan terhadap majalah Charlie Hebdo.
“Charlie Hebdo menuliskan kata-kata yang menghina Alquran. LDJM juga menggugat Charlie Hebdo atas tuduhan memicu provokasi dan mengobarkan kebencian agama.”
LDJM mengajukan gugatan ke pengadilan. Mereka ingin Charlie Hebdo diadili setelah majalah satire itu mengeluarkan pernyataan yang menghina Alquran pada 10 Juli lalu setelah kasus tewasnya sejumlah demonstran di Mesir.
Dalam berita utama, Charlie Hebdo menuliskan kata-kata yang menghina Alquran. LDJM juga menggugat Charlie Hebdo atas tuduhan memicu provokasi dan mengobarkan kebencian agama.
Concordat 1801 adalah sebuah kesepakatan antara Napoleon dan Paus Pius VII, yang isinya memperkuat peran Gereja Katolik Roma sebagai gereja utama di Perancis dan menghidupkan kembali sebagian besar status sipilnya.
Di Perancis, kejahatan karena penghujatan tidak pernah eksis sejak pecah revolusi rakyat. Jenis kejahatan ini telah dihapuskan dari hukum Perancis pada Pasal 10 dan 11 dalam Deklarasi HAM dan Warga Negara 1789, sebelum dikembalikan lagi di bawah kebijakan Restorasi dan akhirnya dihapus secara permanen berdasarkan UU pada 29 Juli 1881 tentang kebebasan pers.
Kasus ini tidak sama di Alsace-Moselle, tiga wilayah di Perancis yang dicaplok Jerman pada 1871 dan pada 194-45. Tiga wilayah ini tetap mengikuti aturan hukum Jerman lama saat dikembalikan ke Perancis. Charlie Hebdo dikenal sebagai majalah yang senang melakukan aksi provokatif.
“Sejak 1999, OKI setiap tahun mensponsori resolusi penghujatan agama di Dewan HAM PBB. OKI mendesak PBB untuk mengadopsi sebuah perjanjian internasional yang bersifat mengikat menentang penghujatan agama.”
Pada September 2012, mingguan ini menerbitkan sejumlah kartun yang bergambar seorang pria yang disebut nabi dengan tubuh telanjang. Pemuatan kartun ini terjadi di tengah kemarahan muslim dunia atas pemutaran film Amerika yang menghina Nabi Muhammad SAW.
Pada 2011 lalu, kantor majalah ini dilempar bom setelah menerbitkan sebuah edisi khusus dengan pengedit nabi Muhammad SAW. Mereka menyebut edisi khusus ini dengan nama Shari’ah Hebdo. Orang muslim berusaha keras untuk mendapatkan resolusi PBB tentang larangan penghujatan menyusul berulangnya kasus penghinaan terhadap Nabi Muhammad SAW dan tempat suci Islam dengan dalih kebebasan berbicara.
Sejak 1999, OKI setiap tahun mensponsori resolusi penghujatan agama di Dewan HAM PBB. OKI mendesak PBB untuk mengadopsi sebuah perjanjian internasional yang bersifat mengikat menentang penghujatan agama.
Pada 2009, Dewan Keamanan PBB mengeluarkan resolusi yang bersifat tidak mengikat, yang merupakan usulan Pakistan yang mewakili OKI. Resolusi itu mengutuk penghujatan agama dan menyerukan orang agar menghormati semua penganut agama.
“Keputusan OKI disusul dengan sebuah persetujuan dari Dewan HAM PBB tentang sebuah rencana yang lebih luas akan toleransi beragama.”
Namun pada Maret 2011, atas tekanan dari Amerika, OKI terpaksa menarik kampanyenya selama 12 tahun tentang perlindungan agama dari penghujatan.
Keputusan OKI disusul dengan sebuah persetujuan dari Dewan HAM PBB tentang sebuah rencana yang lebih luas akan toleransi beragama.(onislam/meidia)
2 comments