17/11/2025
AktualNasional

MHKI Gelar PIT ke-7 di Universitas Lambung Mangkurat, Kupas Problem antara Fasyankes dan BPJS Kesehatan

Sementara itu, Wakil Ketua Umum MKHI dr. Zaenal Abidin, M.Hkes menyampaikan MKHI berperan dalam menyelesaikan problem dalam pelayanan kesehatan antara fasyankes dan BPJS Kesehatan.

Beberapa problem yang timbul di antara keduanya yaitu klaim fiktif, merekayasa diagnosis pasien, keterbatasan fasilitas, penolakan pasien peserta program JKN, pembatasan layanan peserta program JKN, diskriminasi pasien peserta program JKN, keterbatasan sumber daya, dan lain-lain.

“MHKI yang juga dapat berperan sebagai mediator andal memberikan masukan kepada pemerintah dan atau lembaga lain dalam permasalahan hukum kesehatan di Indonesia,” ucapnya.

Sejatinya, MKHI menilai program JKN sangat positif bagi masyarakat. Namun, sebagai jembatan hukum, MHKI ingin memastikan UU Kesehatan, UU SJSN dan UU BPJS berjalan harmonis.

Semuanya demi terciptanya pelayanan kesehatan yang tidak hanya sesuai standar, tetapi juga mengutamakan keselamatan dan kesejahteraan pasien dan tenaga medis.

MHKI sendiri sudah menyebar hingga 24 wilayah di Indonesia. Melihat perannya yang cukup signifikan, MKHI akan membuka struktur  kepengurusan di seluruh Indonesia sesuai dengan tingkatan berdasarkan keputusan Pengurus Pusat MHKI.

MHKI bersifat independen, terbuka, berdasarkan keilmuan dan profesi, dan tidak berorientasi politik kepartaian.

Leave a Comment