JAKARTA (Pos Sore) — Menteri Hukum dan HAM Yasonna H. Laoly, menyerahkan secara simbolis 118 Sertifikat Hak Merek KUMKM kepada Menteri Koperasi dan UKM Teten Masduki, Jumat (17/7/2020) di Kementerian Hukum dan HAM, Jakarta. Dengan sertifikat ini, para pelaku KUMKM dapat melestarikan dan menjaga kepemilikan dari produk asli Indonesia sehingga tidak disalahgunakan oleh pihak lain, khususnya produk-produk yang akan diekspor ke luar negeri.
“Langkah-langkah perlindungan dalam bentuk Sertifikat merek bagi para pelaku KUMKM di Tanah Air ini momentum sebagai upaya meningkatkan dayasaing KUMKM. Dengan mendapatkan sertifikat merek, pelaku usaha akan menjadi semakin percaya diri dalam menjalankan usahanya,” tutur MenkopUKM.
Di sisi lain, adanya sengketa merek di Indonesia yang kerap terjadi, dengan adanya sertifikat merek ini KUMKM bisa mendapatkan kepastian hukum atas merek yang dimilikinya sekaligus memberikan manfaat ekonomi bagi bisnis KUMKM.
Kementerian Koperasi dan UKM sendiri dalam gerakan kampanye nasional #BANGGABUATANINDONESIA juga mendorong pemilikan atas kekayaan intelektual produk KUMKM melalui Program Fasilitasi Pendaftaran (HKI), baik merek, hak cipta, desain industri dan indikasi geografis produk KUMKM.
“Sejak 2015 Kementerian Koperasi dan UKM bekerjasama dengan Kementerian Hukum dan HAM memberikan kemudahan dan melakukan penyederhanaan proses pendaftaran untuk memperoleh hak atas kekayaan intelektual dan kebijakan afirmatif khusus KUMKM,” katanya.
MenKopUKM menjelaskan, jumlah fasilitasi HKI sejak tahun 2015 hingga 2020 sebanyak 10.912 UMKM. Dengan mendapatkan sertifikat merek, rata-rata KUMKM mengalami kenaikan omset usaha sebesar 33.60%, terutama dari sektor makanan dan minuman. Karenanya, ia sangat mengapresiasi penyerahan Sertifikat Merek sejumlah 118 dari Kementerian Hukum dan HAM ini.
Pihaknya juga berjanji, dalam upaya mendorong komoditi/produk UMKM memasuki pasar global, Kementerian Koperasi dan UKM bersama Kementerian Hukum dan HAM akan terus melakukan sosialisasi, edukasi dan pendampingan, tentang pentingnya melindungi hak intelektual, serta memberikan kemudahan prosedur dalam hal akses pendaftaran.
“Kolaborasi merupakan kunci sukses untuk memajukan UMKM Indonesia, untuk itu saya berharap kolaborasi antara Kementerian Hukum dan HAM dan Kementerian Koperasi dan UKM akan terus berlanjut untuk kemajuan KUMKM agar mampu bertahan dan merajai pasar lokal maupun global di tengah pandemi Covid-19,” tegasnya.
Sementara itu, Menteri Hukum dan HAM, Yasonna H. Laoly mengatakan, statistik pengajuan permohonan merek semakin meningkat. Jika pada 2018 ada sebanyak 8.829 permohonan, meningkat menjadi 10.632 pada 2019. Meningkatnya permohonan merek dari UMKM, tidak terlepas dari pemanfaatan sistem teknologi informasi yang selalu dikembangkan oleh Kementerian Hukum dan HAM, dan memastikan tidak ada pungutan liar yang terjadi dalam proses permohonan merek di Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual.
“Merek menjadi hal yang penting untuk dilindungi, karena dimaksudkan untuk membedakan suatu produk dengan produk lainnya. Selama ini, para pengusaha UMKM lebih mementingkan berjualan terlebih dahulu dari pada melindungi HKI-nya,” kata Yasonna.
Menurut MenkumHAM, berdasarkan data, pada tahun 2019 baru sekitar 10.632 merek UMKM yang mendaftarkan HKI, dari 64,1 juta jumlah UMKM yang ada di Indonesia. Angka tersebut katanya, tergolong rendah. Padahal, pendaftaran pelindungan merek sangatlah penting untuk melindungi produk mereka dalam menunjang keberlangsungan usaha.
Minimnya kesadaran para pelaku UMKM mengenai hak kekayaan intelektual sangat disayangkan, karena pada akhirnya produk-produk usaha UMKM ini seringkali dijual tanpa merek dan produknya diperjualbelikan kembali dengan menggunakan merek dagang dan jasa pihak ketiga.
“Hal ini tentu sangat merugikan bagi para pengusaha UMKM itu sendiri karena mereka tidak mendapatkan nilai tambah dari produk dan jasa yang mereka perjualbelikan,” ujarnya.
Deputi Bidang Produksi dan Pemasaran KemenKopUKM, Victoria br Simanungkalit, menyatakan, dalam gerakan kampanye nasional #BANGGABUATANINDONESIA juga turut mendorong kepemilikan atas kekayaan intelektual produk KUMKM melalui Program Fasilitasi Pendaftaran (HKI) baik Merek, Hak Cipta, Desain Industri dan Indikasi Geografis Produk KUMKM.
“Sejak 2015 Deputi Bidang Produksi dan Pemasaran KemenkopUKM bekerjasama dengan Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual Kementerian Hukum dan HAM, dengan memberikan kemudahan dan melakukan penyederhanaan proses pendaftaran untuk memperoleh hak atas kekayaan intelektual dan kebijakan afirmatif khusus KUMKM,” kata Victoria dalam kesempatan yang sama (tety)