KUTA (Pos Sore) — Menteri Kehutanan Zulkifli Hasan meminta pabrik pengolahan kelapa sawit tidak membeli sawit yang berasal dari sumber ilegal.
Pemerintah, kata dia, tak mau lagi kecolongan dengan hilangnya jutaan hektar hutan untuk kegiatan kehutanan dan non kehutanan ilegal serta masyarakat miskin disekitar areal kebun.
“Kami imbau pabrik tidak membeli sawit dari kebun ilegal. Itu jadi bagian dari pencegahan dari maraknya penggunaan kawasan hutan secara tidak prosedural. Ini bagian dari soft power kita menegakkan hukum,” jelas Menhut usai menjadi pembicara pembuka gelaran ICOPE ke 4 di Bali, Rabu (12/2).
Pelaku usaha mendukung pernyataan Menhut. Direktur Utama PT SMART Tbk. Daud Dharsono menilai imbauan untuk tidak membeli produk (sawit) ilegal memang harus dilakukan perusahaan sawit.
“Imbauan itu memang benar dan itu wajar. Kalau kita mau beli berarti kita penadah barang ilegal,” jelas Daud.
Menurut menhut, kawasan hutan memberikan peluang besar untuk pengelolaan sawit dan kegiatan non kehutanan lainnya. Tapi dengan catatan, pengelolaannya berkelanjutan dan memberikan manfaat ekonomi buat masyarakat sekitar.
Apa yang terjadi di Taman Nasional Tesso Nilo, dimana perambahan dilakukan oleh perusahaan, disebut menhut bisa dihindari dengan soft power dan mengedepankan pendekatan sosial atas pengelolaan sawit yang berkelanjutan.
Pengelolaan berkelanjutan tak sekadar melibatkan rakyat sekitar areal kebun sawit, lanjut menhut, namun juga harus memberikan nilai tambah ekonomi.
“Kalau cuma CSR saja tak cukup, harus lebih dari itu. Karenanya harus ada standar yang disusun dengan melibatkan rakyat dan LSM seperti pada standarisasi produk-produk kehutanan,” jelas menhut.
Standar ini, kata Zulkifli Hasan, harus mengikat masyarakat sehingga tercipta rasa memiliki.”Tak perlu lagi mematok standar usaha lestari dengan pendekatan pasar tapi sosial yang perlu. Sehingga produk yang dihasilkan dari standar yang,” tegas menhut.
Menurut Daud, standarisasi sebenarnya sudah diupayakan stakeholder perkebunan lewat sertifikasi Indonesia Sustainable palm Oil (ISPO). ISPO wajib diikuti seluruh perusahaan sawit tanpa terkecuali.
Diungkap Menteri Pertanian Suswono dalam acara yang sama bahwa sudah ada 40 perusahaan yang mengantongi sertifikasi ISPO. Artinya, pengelolaan kebun dan hasilnya dilakukan melalui proses yang berkelanjutan.
“Masih ada 73 yang tengah diproses. Targetnya akhir 2014 semua perusahaan sawit wajib miliki ISPO, itu mandatory,” tegas Suswono. (fent)