JAKARTA (Pos Sore) – Empat pria komplotan penipuan dan pemerasan yang mengaku sebagai penyidik KPK, Polri dan pejabat lainnya ditangkap Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya di tempat berbeda di Jakarta, kemarin. Korbannya Endira Putra, 45, saksi dalam kasus dugaan korupsi yang melibatkan Gubernur Jambi Zumi Zola.
Wakil Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya, AKBP Ade Ary menjelaskan tersangka HRS, 44, ditangkap di Hotel Mercure, Jakarta Barat. Dian mengaku penyidik KPK dan bertugas memeras korban Rp2 miliar dan menerima uang Rp2 juta dari korban.
Kemudian, tersangka A alias D, 46 perannya sebagai penyidik KPK menerima uang Rp5 juta. Tersangka ER alias ERU, 47 dan DD, 51, berperan sebagai penghubung antara korban dengan rekannya.
“Mereka mengaku sebagai penyidik KPK untuk memeras korban dan agar korban percaya mereka sertakan sprindik palsu yang dibuat di kawasan Jalan Pramuka, Jakarta Pusat,” ucap Ade kepada wartawan, Selasa, (20/2).
Para tersangka berjanji akan menghentikan penyidikan jika mau menyerahkan uang Rp2 miliar. Tersangka D menghubungi korban ada penyidik KPK mengajak bertemu di Jakarta membicarakan kasus yang dihadapinya. Korban percaya lalu bertemu dengan tersangka HRS, A, dan ER di Hotel Mercure, Jakarta Barat.
Tersangka ER, meminta uang Rp150 juta sebagai uang operasional, tapi korban hanya mentransfer Rp10 juta dengan alasan tak bisa sekaligus ditransfer. Uang itu lalu dibagikan, tersangka A mendapat Rp 1 juta, ERU Rp1 juta, dan HRS Rp2 juta.
“Korban yang curiga menjadi korban penipuan melaporkan ke kami hingga saat pelaku mengajak bertemu lagi, kami langsung tangkap dengan barang bukti enam lembar sprindik KPK palsu, tujuh unit handphone, tiga jam tangan mewah, 2 kartu ATM, dan uang Rp5,9 juta,” jelasnya. (marolop)