JAKARTA (Pos Sore) – Mengaku sebagai Kapolres di papua, tiga penipu diciduk anggota Direktorat Kriminal Umum Polda Metro Jaya, kemarin. Dalam askinya, pelaku meraup puluhan juta rupiah.
Wakil Direktur Reserse Kriminal Umum (Wadir Reskrimum) Polda Metro Jaya, AKBP Ade Ary Syam mengatakan ketiga pelaku yakni TM, 51, RM, 42 dan ES, 49, asal Sumatera Utara.
Setiap beraksi mereka mencari calon korbannya berdasarkan marga agar lebih mudah mengelabuinya. Metode mencari korban, mereka googling. Pelaku mencari korban yang punya kekerabatan asal daerah yang sama.
“Mereka berasal dari Sumatera Utara, jadi melihat marganya,” ujar AKBP Ade di Mapolda Metro Jaya, Jakarta, Rabu (11/4).
Tersangka TM tugasnya mencari calon korban, Eiko Sihombing. Kepada Eiko ia menceritakan silsilah keluarganya yang seolah-olah kebetulan masih satu marga. Dalam percakapan dia mengaku sebagai Kapolres di daerah Papua yang baru saja dimutasi sebagai Kapolres Cileungsi, Bogor, Jawa Barat.
“Pelaku memanggil korban Bapak Uda atau Om. Seolah-olah korban itu adiknya bapak tersangka. Kalau di Jawa itu kan Pakde, kalau bahasa Indonesia itu paman. Artinya, korban adalah adik dari bapak TM,” tuturnya.
Komunikasi terus berlanjut sampai akhirnya TM betul-betul percaya, kemudian ia meminta bantuan uang kepada Eiko untuk biasa perpindahan dari Papua ke tempat baru di daerah Cibubur, Jakarta Timur.
Eiko pun mengiyakan dan akan segera transfer sesuai dengan permintaan pelaku untuk biaya pengambilan sertifikat di kantor notaris.
Tahap awal, pelaku meminta uang Rp10 juta dan dikirim melalui rekening yang akan diurus selanjutnya oleh tersangka RM yang berperan sebagai pembantu TM. RM menghubungi korban dengan logat Jawa.
Beberapa hari kemudian, korban kembali dihubungi pelaku alasannya, uang masih kurang Rp 22 juta dan disanggupi. Tidak lama kemudian TM kembali menghubungi Eiko dengan dalih barang-barang yang dikirim dari Papua tertahan di Pelabuhan Tanjung Priok dan membutuhkan uang Rp33 juta.
“Setelah keesokan harinya pelaku menawarkan sepeda motor Harley Davidson seharga Rp250 juta padahal motor tersebut baru saja dibeli seharga Rp750 juta, alasannya karena korban telah banyak membantu. Eiko diminta membayar uang DP agar sepeda motor tersebut tak dijual ke mana-mana,” tegasnya.
Merasa diminta uang terus, Eiko mulai curiga dirinya telah ditipu, lalu melapor ke Polda Metro Jaya. Atas laporan tersebut polisi menangkap tiga tersangka TM, RM dan ES di Mayestik, Jakarta Selatan pada Jumat 6 April lalu.
Pengakuan mereka, aksi kejahatan itu dilakukan sejak 2 tahun lalu dan sudah ada 20 korban. Dalam kasus ini, tersangka ES berperan sebagai orang yang menampung hasil kejahatan.
Atas perbuatannya itu, tersangka dijerat pasal 378 KUHP dengan ancaman hukuman pidana penjara paling lama 4 tahun. (marolop)