16.4 C
New York
06/11/2025
Aktual

Melanggar Aturan RUPS Dapat Dikenakan Pidana

IMG_20151008_134234

JAKARTA (Pos Sore) — Guru Besar Hukum Universitas Sumatera Utara, Tan Kamello, berpendapat, perseroan terbatas yang melanggar aturan Rapat Umum Pemegang Saham atau RUPS bisa dikenakan pidana. Aturan yang dilanggar semisal hasil RUPS yang tidak dapat disiarkan kepada pihak ketiga atau masyarakat, sebelum hasil RUPS tersebut disetujui oleh Kementerian Hukum dan HAM.

“Karenanya, agar kesalahan tersebut tidak terjadi, maka sejak ditetapkan hasil RUPS, pengurus inti harus menunggu hasil keputusan dari surat yang diberikan oleh Kemenkum dan HAM dalam hal ini adalah Direktorat Jenderal Administrasi Hukum Umum,” tegasnya, di PN Cianjur, kemarin.

Tan Kamello yang juga ahli hukum pada bidang korporasi ini dimintai pandangannya oleh PN Cianjur sebagai saksi ahli terkait perkara materi gugatan pencemaran nama baik dan pemalsuan tandatangan dalam hasil RUPS PT Yong Karisma Jaya pada Juli 2015.

Penggugat yaitu Yudi Saputra yang merasa nama baiknya dicemarkan akibat isi email yang menyebutkan dirinya tidak lagi menjabat sebagai Direktur Marketing, sedangkan agenda RUPS tidak berisi materi perubahan susunan direksi.

Pihak tergugat adalah Heri Wibowo dengan berkas perkara 181/Pidsus/2015/PN Cianjur dan Erick Limar dengan berkas perkara 182/Pidsus/2015/PN Cianjur.

Seiring perjalanan gugatan, diketahui pula terjadinya pemalsuan tanda tangan dalam hasil RUPS. Sidang perkara dipimpin oleh Ketua Hakim Lenny Wati Mulasimadhi SH.,MH., dan turut dipantau oleh LSM Forum Penegak Kebenaran yang berkantor pusat di Jakarta.

“Pada Kamis (8/10) lalu, saya diminta pendapat Ketua Hakim PN Cianjur untuk menerangkan perihal RUPS PT Yong Karisma Jaya yang digugat karena melakukan pelanggaran hukum. Saya katakan bahwa saudara Nyoman Yudi Saputra benar telah dicemarkan nama baiknya. Karena perusahaan tersebut mengedarkan isi hasil RUPS melalui surat elektronik kepada publik atau pelanggan perusahaan pada 12 April 2014, sedangkan surat perubahan yang disetujui Ditjen AHU dengan mengikuti ADRT dikeluarkan pada 2 Juni 2014. Jadi saya menilai Yong Karisma Jaya ini tidak paham tata cara RUPS atau dengan kata lain telah melanggar isi Pasal 155,” jelas Tan Kamello.

Dikatakan, dalam melaksanakan RUPS pihak perseroan atau perusahaan wajib mengikuti aturan Anggaran Dasar Rumah Tangga (AD/RT) Perusahaan yang mengacu pada Undang-undang Nomor 40 Tahun 2007 Tentang Perseroan Terbatas.

“Mengikuti Pasal 155 dalam undang-undang perseroan terbatas yang menyatakan jika ada halangan/perboden atau pengurus inti melakukan kesalahan, maka dapat dikenakan pasal pidana,” papar Tan Kamello.

Tan Kamello yang kerap tampil sebagai ahli diberbagai pengadilan negeri ini berpendapat bahwa beban kesalahan dapat jatuh kepada keduanya, yaitu notaris dan salah satu pemilik saham.

“Memang benar notaris adalah wakil pejabat negara. Namun meskipun dalam RUPS, salah satu pengurus inti tidak dapat hadir, bukan berarti tanda tangannya dapat diwakilkan. Kecuali jika notaris itu yang melakukan kesalahan,” tandasnya. (tety)

Leave a Comment