Pemandangan solat berjamaah di Masjidil Haram semasa musim haji saat penerapan aturan Covid-19. (foto : ist)
JAKARTA (Pos Sore) — Pemerintah Kerajaan Arab Saudi mencabut hampir seluruh pembatasan COVID-19 mulai dari aturan menjaga jarak di ruang publik, karantina bagi pendatang dari luar negeri, hingga soal penggunaan masker.
Sebagaimana dikutip dari Saudi Gazette, Arab Saudi juga kini tak mewajibkan penggunaan masker di luar ruangan. Hal tersebut juga berlaku di dua masjid suci, yakni Masjid Nabawi dan Masjidil Haram.
Jemaah di luar ruangan tak lagi diharuskan menggunakan masker. Aturan jaga jarak pun dihapuskan. Meski, para jemaah tetap diwajibkan menggunakan masker saat berada di dalam ruangan masjid.
Keputusan ini diumumkan oleh sumber resmi dari Kementerian Dalam Negeri dan mulai berlaku mulai Sabtu (5/3). Keputusan ini juga berarti mencabut aturan menjaga jarak di semua tempat di Arab Saudi, baik acara tertutup maupun terbuka.
Pemerintah Arab Saudi tidak lagi mewajibkan para pendatang dari luar negeri untuk menjalani karantina. Mereka juga tidak perlu lagi memberikan hasil tes PCR negatif COVID-19 pada saat kedatangannya.
Pemerintah Arab Saudi sudah mencabut pelarangan terbang secara langsung dari sejumlah negara yakni, Afrika Selatan, Namibia, Botswana, Zimbabwe, Lesotho, Eswatini, Mozambik, Malawi, Mauritius, Zambia, Madagaskar, Angola, Seychelles, Republik Bersatu Komoro, Nigeria, Etiopia, Afganistan.
Namun kerajaan tetap menekankan pentingnya menyelesaikan program vaksinasi nasional, termasuk booster dan menerapkan prosedur untuk memfasilitasi status kesehatan dalam aplikasi ‘Tawakkalna‘ untuk memasuki fasilitas, kegiatan, acara, pesawat dan transportasi umum. (hasyim)