01/02/2026
AktualNasional

LSP Pers Indonesia, Solusi Standar Mutu Wartawan dengan Skema Kompetensi Baku

POSSORE.COM — Kesepakatan kerja sama antara Lembaga Sertifikasi Profesi  (LSP) Pers Indonesia dengan Universitas Batam (UNIBA) dalam rangka persiapan pelaksanaan Sertifikasi Kompetensi Wartawan di Provinsi Kepulauan Riau dan sekitarnya, merupakan bagian dari implementasi dukungan insan pers dan civitas akademika terhadap peningkatan Sumber Daya Manusia.

Kesepakatan kerja sama itu ditandai dengan penandatanganan (MoU) dan MoA antara LSP Pers Indonesia dan Universitas Batam yang dilakukan oleh Asesor Mangapul Matondang selaku perwakilan LSP Pers Indonesia dan Rektor UNIBA, Chablullah Wibisono di Rumengan Hall UNIBA,  Kamis (16/9), di Kota Batam, Provinsi Kepri.

Hal ini membuka lembaran baru bagi perjalanan sejarah pers Indonesia, di mana UNIBA menjadi lembaga pendidikan tinggi pertama di Indonesia yang mengakui bahwa pelaksanaan sertifikasi kompetensi wartawan harus melalui LSP yang memiliki lisensi dari Badan Nasional Sertifikasi Profesi (BNSP).

Setiap LSP yang memperoleh lisensi dari BNSP, dipastikan sudah memiliki Skema dan Standar Kompetensi yang diakui dan disahkan oleh pemerintah.  LSP Pers Indonesia sendiri memiliki 4 Sekema Okupasi Kompentensi Wartawan yaitu; Skema Wartawan Muda Kameramen, Skema Wartawan Muda Reporter, Skema Wartawan Madya dan Skema Wartawan Utama.

Menurut Matondang, pelaksanaan uji kompetensi wartawan selama ini terkesan lebih berorientasi pada bisnis,  bukan kualitas karena selain lembaga penguji kompetensi dan asesornya tidak berlisensi, standar kompetensi kerja yang digunakan tidak berbasis Kerangka Kualifikasi Kerja Nasional Indonesia yang ditetapkan Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan.

Selain itu kata Mangapul Matondang, semua uji kompetensi harus mengacu pada PP Nomor 10 tahun 2018 tentang Badan Nasional Sertifikasi Profesi, Peraturan Presiden Nomor 08 Tahun 2012 tentang Kerangka Sistem Standart Kompetensi Kerja Nasional, dan ketentuan Badan Nasional Sertifikasi Profesi Nomor 03/BNSP.302/X/2003 tentang Pedoman Penerbitan Sertifikat Kompetensi.

Asesor Mangapul Matondang, di hadapan civitas akademika UNIBA, mengungkapkan berdirinya TUK (Tempat Uji Kompetensi) UNIBA, merupakan tonggak sejarah pelaksanaan Sertifikasi Kompetensi Wartawan.dengan Skema Baku yang terverifikasi sesuai Ketentuan UU dan Peraturan Pemerintah yang sah.

“Sertifikasi Kompetensi Wartawan (SKW) yang akan kita laksanakan nanti sudah mengacu pada ketentuan perundang-undangan sehingga wartawan yang memgikuti SKW bakal menerima sertifikat yang diterbitkan resmi oleh negara melalui BNSP dan diserahkan kepada LSP,” tegas Mangapul Matondang.

Acara penandatanganan MoU dihadiri Ketua DPD Serikat Pers Republik Indonesia (SPRI) Solikhin, Ketua DPC SPRI Kota Batam Suharsad, dan sejumlah aktifis sosial kemasyarakatan, dan insan pers Kota Batam.

Rektor UNIBA Chablullah Wibisono mengatakan, dengan adanya kegiatan ini (kesepakatan pelaksanaan SKW) akan memberikan kontribusi kepada masyarakat Kepulauan Riau terutama yang ada di Kota Batam.

“Wartawan adalah sumber informasi yang diperlukan masyarakat. Dengan adanya LSP Pers Indonesia ini sangat tepat sekali, karena wartawan akan mendapatkan legalitas untuk meningkatkan kompetensi dengan Skema Baku, dan diakui Negara,” tuturnya.

Dikatakan pula, kehadiran LSP Pers Indonesia sebagai kesempatan (menunjukan) legalitas kompetensi profesi yang berakhlak mulia, dengan tanggung jawab profesi dalam bagian terpenting bagi kehidupan berbangsa dan bernegara, dalam menjalankan profesi secara bermartabat dan profesional. (aryo)

 

Leave a Comment