JAKARTA (Pos Sore) — Lembaga Administrasi Negara (LAN) menyebut postur kelembagaan pemerintah pusat saat ini masih belum tepat ukur (rightsized) dengan kebutuhan dan beban kerja organisasi.
Keberadaan Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2008 tentang Kementerian Negara yang sudah efektif dijalankan sejak Kabinet Indonesia Bersatu II masih belum bisa menghadirkan suatu potret kelembagaan pusat yang tepat ukuran, tepat fungsi, efisien, dan efektif.
Begitu persoalan yang mengemuka dalam diskusi publik bertajuk Arsitektur Kabinet 2014-2019: Meretas Jalan Pemerintahan Baru di Gedung LAN, Jakarta, Senin (7/7), yang diadakan Deputi Bidang Inovasi Administrasi Negara.
Kepala LAN Agus Dwiyanto berharap pemerintahan yang akan datang mampu memperjelas peran, fungsi, dan tugas pokok masing-masing lembaga. Selain itu, diharapkan juga pemerintahan mendatang dapat mendorong sinergi antarlembaga dalam rangka mencapai tujuan sesuai konstitusi.
“Jumlah kelembagaan pemerintah pusat saat ini terus bertambah secara signifikan terutama untuk lembaga nonstruktural (LNS),” kata Agus, yang dalam kesempatan itu meluncurkan Kajian Arsitektur Kabinet 2014-2019.
Yang juga harus dibenahi persoalan rendahnya interkoneksi antarlembaga pemerintah serta tidak jelasnya pengaturan tentang kedudukan fungsi dan peran lembaga pemerintahan seperti kementerian dan lembaga pemerintahan nonkementerian masih menjadi persoalan kelembagaan pemerintahan saat ini.
Jika masalah kelembagaan tidak segera dicarikan solusinya, Indonesia akan mengalami kesulitan membangun pemerintah yang lebih efisien dan efektif. Terlebih menjelang pemberlakuan Masyarakat Ekonomi ASEAN (MEA) 2015.
“LAN mendorong pemerintahan ke depan menjadi pemerintahan efisien yang efektif dan responsif. Namun, pemerintahan seperti ini hanya dapat terwujud apabila pemerintah dapat mengembangkan struktur kelembagaan yang ideal,” tegasnya. (tety)