DEPOK (Pos Sore) — Lahan milik Yayasan Pendidikan Kesehatan Carolus (YPKC) di jalan Tole Iskandar RT 003/RW 15, Kelurahan Depok, Kecamatan Pancoran Mas, Depok, Jawa Barat, masih saja terus diganggu oleh oknum aparat dan pihak-pihak yang mengaku ahli waris dari pemilik lahan tersebut.
“Mereka tiba-tiba mengklaim tanah YPKC di Jalan Tole Iskandar seluas 19.185 M2 sebagai milik orang tertentu,” kata Pembina YPKC, S. Djoko Satriyo, Sabtu (1/5/2021) malam, di Depok. Turut mendampingi kuasa hukum YPKC, Dwi Rudatiyani (Ani) dan timnya.
Padahal, YPKC sudah mempunyai dasar hukum yang jelas atau legal standing yang menegaskan lahan tersebut memang betul milik YPKC. Dan, karena itu, YPKC berhak menguasai lahan tersebut.
Akibat persoalan tersebut, YPKC mengalami kerugian materi dan immaterial karena rencana membangun Sekolah Tinggi Keperawatan di lahan tersebut menjadi tersendat.
Rencana membangun fasilitas pendidikan tinggi ini suda jauh-jauh hari. Terlebih pada 2 Februari 1994 Pemerintah Provinsi (Pemprov) Jawa Barat sudah mengeluarkan izin kepada YPKC untuk membangun Sekolah Tinggi Keperawatan di lahan tersebut.
Tujuan membangun Sekolah Tinggi Keperawatan ini demi kemanusiaan juga, yaitu untuk memenuhi kekurangan tenaga perawat di Indonesia. Terlebih dalam situasi pandemi Covid-19 yang kebutuhan tenaga perawat begitu besar.
“Sejak ratusan tahun lalu Yayasan Carolus bergerak di bidang kemanusiaan seperti membangun sekolah perawat, rumah sakit dan klinik. Ini demi kemanusiaan, tapi kenapa dihalang-halangi begini,” kata dia.
Ia mengatakan, Rumah Sakit Carolus di Jakarta dan begitu banyak klinik Carolus membantu merawat dan mengobati masyarakat yang sakit dan tidak mampu secara ekonomi.
Karena itu, ia meminta pemerintah memberantas mafia tanah yang melibatkan oknum aparat yang mengaku dari institusi TNI AL dan AD, Polri serta Kementerian Koordinator Politik Hukum dan HAM.
Baca juga: Lahan Yayasan Pendidikan Kesehatan Carolus Dikuasai Oknum Aparat, YPKC Lakukan Perlawanan Hukum
Sementara itu, kuasa hukum YPKC, Ani, mengatakan, sejak Selasa (6/4/2021), pihak YPKC kembali menguasai dan menempati tanahnya seluas 19.185 M2 tersebut. Sebenarnya, sejak awal tanah tersebut dikuasai pihak YPKC.
Rumah kecil yang ditempati pasangan suami isteri, GS dan SS, di atas lahan tersebut milik YPKC yang berasal Ibu Maryat Slamet dan atau ahli warisnya. Tagihan PBB dan listrik rumah ini juga dibayarkan oleh YPKC. Penempatan rumah itu oleh GS dan SS merupakan tindakan melanggar hukum, karena tanpa seizin pihak YPKC.
“Maka YPKC menyampaikan, pertama, Bapak GS bersama istrinya SS serta semua orang yang menempati rumah kecil di dalam agar segera keluar, tidak boleh menempati rumah tersebut,” katanya.
Yang perlu diketahui, pada 1994 dan 1997, YPKC membangun pagar tembok dan besi di sekeling tanah tersebut. Yang itu berarti menandakan tanah tersebut milik YPKC. Dibangunnya pagar ini untuk mengamankan serta menguasai lahan miliknya (YPKC).
Meski sejak Selasa (6/4/2021), pihak YPKC sudah kembali menguasai dan menempati tanahnya itu, namun hampir setiap hari ada saja oknum aparat yang datang menganggu, ingin merebos masuk tanah aquo melalui pintu gerbang yang dijaga petugas satpam.
Atas perusakan properti milik YPKC yang dilakukan oknum aparat ini, pihak YPKC telah melaporkan kepada pihak berwajib. Karena tanah tersebut milik dan dikuasai YPKC. Siapa pun oknum aparat yang selama ini terus mengganggu YPKC dan memprovokasi orang-orang tertentu untuk menguasai lahan milik YPKC itu, harus berhadapan dengan hukum.
“YPKC akan terus mempertahankan hak-haknya serta akan mengambil langkah-langkah berdasarkan hukum yang berlaku kalau ada yang mencoba melakukan tindakan pidana, tegasnya.
Atas kasus ini, YPKC meminta Menteri Koordinator Hukum dan HAM, Panglima TNI dan Kapolri agar memerintahkan semua jajarannya agar tidak ikut bergabung mafia tanah yang berusaha menyerobot tanah YPKC itu.
Selain itu, YPKC juga meminta Kapolri dan Panglima TNI serta Menko Politik Hukum dan HAM agar laksanakan perintah Jokowi berantas mafia tanah.
Ani mengatakan, pihaknya YPKC kembali menegaskan YPKC mempunyai legal standing terdiri atas empat Sertifikat Hak Guna Bangunan (HGB), yakni, pertama, Nomor: 450, seluas 18.285 M2 pada 12 Juli 1996.
Kedua, Nomor: 01120, seluas 300 M2 (Tiga Ratus Meter Persegi), tanggal 29 September 2006. Ketiga, Nomor: 01121, seluas 300 M2 (tiga ratus meter persegi), tanggal 29 September 2006. Keempat, Nomor: 01122, seluas 300 M2 (tiga ratus meter persegi), tanggal 29 September 2006.
Ani mengatakan, YPKC memiliki tanah tersebut juga diperkuat putusan pengadilan (hakim) yang sudah berkekuatan hukum tetap (inkracht).
Putusan pengadilan yang dimaksud, pertama, putusan Pengadilan Negeri Bogor Nomor: 168/PDT/G/1996/PN. BGR, tanggal 31 Maret 1997 Antara Yayasan Pendidikan Kesehatan Carolus (YPKC), selaku Penggugat, melawan M. Hasannudin Bin Mi’in, selaku Tergugat I; Mulyadi Bin Simin, selaku Tergugat II.
Dalam amar putusanya menegaskam YPKC-lah satu-satunya pemegang Hak Guna Bangunan atas Tanah terperkara Sertifikat Nomor 450 tanggal 12 Juli 1996, seluas 18.285 m2, yang terletak di Jalan Tole Iskandar, Kelurahan Depok, Kecamatan Pancoran Mas, Kota Depok, Jawa Barat.
Dalam putusan tersebut juga ditegaskan, memerintahkan para tergugat atau siapa saja yang memperoleh Hak dari para tergugat untuk tunduk dan patuh serta mentaati putusan a quo.
Kedua, putusan Peninjauan Kembali (PK) oleh Mahkamah Agung RI yang dikeluarkan Pengadilan Negeri Bogor No. 670/PK/Pdt/2016, tanggal, 21 Desember 2016. Dimana amar putusannya menyatakan, permohonan PK dari para pemohon PK ditolak. Dengan demikian tanah a quo adalah milik YPKC.
Ketiga, putusan Kasasi Pengadilan Tata Usaha Negara Bandung, Perkara No. 547 K/TUN/2016, tanggal 24 Januari 2017. Di mana amar putusannya menyatakan, permohonan kasasi dari para pemohon ditolak. Jadi berdasarkan fakta-fakta hukum itu, maka tanah tersebut adalah sah milik YPKC. (tety)