2.7 C
New York
03/12/2024
Aktual Kesra Nasional

Label Halal MUI Masih Berlaku Hingga 2026, Masyarakat Tak Perlu Resah

Sekjen Majelis Ulama Indonesia (MUI), Buya Amirsyah Tambunan. (Foto : Ist)

JAKARTA (Pos Sore) — Sekretaris Jenderal (Sekjen) Majelis Ulama Indonesia (MUI), Buya Amirsyah Tambunan mengatakan, label halal MUI masih dapat digunakan.

Pernyataan itu disampaian mengingat kegalauan yang terjadi di tengah masyarakat menyusul penetapan BPJPH Kementerian Agama tentang label halal yang berlaku secara nasional.

Menurut Buya Amirsyah, pemberlakuan label Halal MUI tertuang dalam pelaksanaan UU Nomor 33 Tahun 2014 tentang Jaminan Produk Halal (JPH) yakni dalam PP No 39 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Bidang Jaminan Produk Halal.

Logo halal MUI masih bisa pakai mengacu Pasal 169 ketentuan peralihan sampai 5 tahun setelah PP dikeluarkan.

Menurutnya ada beberapa ketentuan yang ditegaskan dalam peraturan tersebut yakni sertifikat halal yang telah diterbitkan MUI atau BPJPH sebelum peraturan pemerintah (PP) ini diundangkan tetap berlaku sampai dengan jangka waktu Sertifikat Halal berakhir.

Juga bentuk label halal yang ditetapkan MUI sebelum Peraturan Pemerintah ini diundangkan, tetap dapat digunakan dalam jangka waktu paling lama lima tahun ke depan terhitung sejak PP ini diundangkan.

Untuk itu dalam transisi lima tahun ke depan MUI mengimbau agar masyarakat tenang. (hasyim)

Leave a Comment