JAKARTA (Pos Sore) – Penumpang maskapai penerbangan Air Asia AK 338, wanita asal Malaysia berinisial TYQ diamankan, karena menyelundupkan ketamine seberat 994 gram dikemas dalam 24 kopi saset di Bandara Internasional Soekarno-Hatta (Soetta), Tangerang, Banten, Selasa (27/2).
Pelaku ditangkap, di Terminal 3 Bandara Soetta, Kamis (1/2) lalu. Pelaku mengaku hanya kurir yang dibayar sejumlah uang oleh bandar besar, membawa ketamine. Dalam perjalanan ke Indonesia, dia diawasi CLL, pria asal China.
“Saat pencegahan, kita dapat informasi dan dari HP pelaku, bahwa ada orang yang mengamati dia,” ujar Kepala Kantor Bea dan Cukai Soetta Erwin Situmorang, di Bandara Soetta, Selasa (27/2) sore.
Atas informasi itu, petugas Bea Cukai mengejar CLL, dan berhasil menangkapnya saat akan terbang dalam pesawat. Selain TYQ, wanita lain yang dijadikan kurir narkotika adalah MN. Tenaga Kerja Wanita (TKW) ini, menumpang pesawat KLM Royal Dutch KL 809 rute Kuala Lumpur-Jakarta ini, Selasa (6/2).
“MN membawa sabu seberat 511 gram, di dalam pembalut yang dikenakannya. Saat ini, pelaku dan barang bukti diserahkan ke Polda Metro Jaya untuk dilakukan pengembangan,” ucap Erwin.
Dua hari kemudian, Kamis 8 Februari 2018, petugas kembali menangkap dua orang wanita asal Thailand, berinisial BB dan BS.
TYQ dan MN, keduanya diperalat sebagai kurir narkotika. Tertangkapnya BB dan BS, menambah daftar wanita yang dijadikan kurir narkoba di awal tahun 2018 ini, juga memasukkan Thailand ke dalam daftar hitam negara penyelundup narkoba ke Indonesia.
“Yang umumnya kita tahu, barang-barang itu dibawa dari Malaysia dan China. Tapi kini dari Thailand. Mereka mengelabui kita dengan membawa bayi, sepertinya anak dia, dan membawa dua ransel,” ungkapnya.
Kedua penumpang pesawat Thai Lion Air SL 188 Rute Bangkok-Jakarta ini, tertangkap membawa empat paket sabu seberat 2.402 gram, di dalam tas ransel yang dibawanya, saat melewati X-ray.
“Salah seorang wanita Thailand itu, punya suami orang Nigeria yang merupakan jaringan pengedar dari Nigeria. Dia diperalat menjadi kurir sabu,” jelasnya. Kedua tersangka diminta mengantar 2,4 kilo sabu itu ke Indonesia dan memberikannya kepada dua orang pria berinisial MG dan HT yang tertangkap di Jakarta Barat.
“Dari keterangan MG dan HT, petugas menangkap dua orang lainnya, berinisial FG, dan F alias J di Depok,” ujar Kapolresta Bandara Soetta Kombes Pol A Yusep Gunawan di Bandara Soetta.
Dari tangan keduanya, polisi berhasil menyita dua paket ganja kering, seberat 2.834 gram. Selanjutnya, tersangka dan barang bukti dijelobkan ke penjara.”Para pelaku dijerat Pasal 114 ayat 2 junto Pasal 132 ayat 2 UU No 35/2009 tentang Narkotika. Ancaman, hukuman mati, penjara seumur hidup, dan pidana penjara maksimal 20 tahun,” tutupnya. (marolop)