16.4 C
New York
06/11/2025
Aktual

KSPI Desak Pemerintah Usut Tuntas Kasus Kecelakaan Kerja PT Mandom

JAKARTA (Pos Sore) — Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI) terus mendesak berbagai pihak, termasuk pemerintah terkait kecelakaan kerja yang berulang selama ini. Kecelakaan kerja yang memakan korban jiwa, termasuk ketidakjelasan soal penyelesai kasus.

Salah satu yang menjadi perhatian serius KSPI yakni kasus kecelakaan kerja yang terjadi di PT Mandom Indonesia Tbk yang menelan 27 korban jiwa, 30 korban masih kritis, dan 1 korban di PT Garuda Steel Group (GSG).

“Kami menilai kinerja Kementerian Ketenagakerjaan dan Transmigrasi sangat lamban dalam menangani kasus PT Mandom Indonesia dan PT Garuda Steel Group (GSG). Kasus sudah lewat dari 30 hari, tapi belum ada tindakan apa-apa dari pemerintah,” tegas. Ketua KSPI, Said Iqbal, di Jakarta, kemarin.

Akibat lambannya penanganan kasus itu, KSPI oun melaporkan kepada International Trade Union Confederation Asia Pacific (ITUC AP. Terlebih, langkah somasi telah dilakukan kepada pihak-pihak terkait untuk mengusut kasus ini. Namun, belum mendapatkan respons.

“KSPI telah mengajukan somasi sesuai aturan hukum diberi waktu 14 hari. Tetapi, ini telah masuki hari ke tujuh namun belum ada tindakan relevan dari pihak terkait,” ungkapnya.

Pihaknya mendesak Pemerintah Pusat maupun Pemerintah Daerah setempat wajib turut bertanggung jawab terhadap kasus kebakaran yang menimpa PT Mandom Indonesia. Dia juga meminta direksi kedua perusahaan untuk mempertanggungjawabkan kelalaian perusahaannya secara hukum.

“Terkait kebakaran PT Mandom Indonesia, Kemenaker dan Bupati Bekasi wajib bertanggung jawab dan mundur. Bila dalam sepekan ke depan belum juga ada kejelasan dari kasus kebakaran itu,” tandasnya.

KSPI juga mendesak pemerintah untuk menangkap dan memenjarakan pengusaha PT Mandom Indonesia yang telah menyebabkan meninggalnya 27 pekerja dan 30 pekerja lainnya masih krisis yang kini masih dirawata di ruang ICU.

Karena kasus ini sudah dilaporkan kepada serikat pekerja internasional, International trade Union Confederation Asia Pacific (ITUC AP), maka Indonesia menjadi sorotan internasional.

“Kasus ini mendapat perhatian dunia internasional, karena ITUC-AP melihat terjadi pelanggaran Kesehatan dan Keselamatan Kerja (K3). Apalagi pabrik masih baru dan karyawannya juga berstatus outsourching tapi tidak diberikan pelatihan K3,” katanya.

Para pekerja yang mengalami kecelakaan kerja tersebut masih berstatus magang. Yang belum mendapatkan pelatihan bagaimana mengoperasikan peralatan kerja di pabrik. Perusahaan juga tidak membekali mereka mengenai keselamatan dan kesehatan kerja.

Berarti perusahaan juga melakukan pelanggaran. Tidak saja dalam perekrutan pekerja, tetapi juga dalam mengoperasionalkan pabrik, yang tidak diawali dengan uji coba pengoperasian.

“Gedung itu baru,telah pre pro uji coba dulu mesinnya oke, gasnya seperti apa, suhu udaranya. Lalu bagaimana tingkat kepengapan ruangan itu, tetapi ini malah langsung produksi massal saja,” jelas dia.

Karenanya, KSPI mendesak pemerintah dan kepolisian untuk segera bertindak mengusut kasus ini. Terlebih, insiden ini diduga merupakan tindak pidana kelalaian yang telah menimbulkan kematian dan luka bakar sangat berat. (tety)

Leave a Comment