Mantan Dirut ASDP, Ira Puspadewi yang divonis 4,5 tahun penjara oleh pengadilan Tipikor PN Jakpus. Seharusnya dia dibebaskan dari hukuman.//Foto: Istimewa/indotoday
POSSORE.ID, Jakarta — Ini pembelaan diri Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) soal vonis mantan Dirut ASDP Ira Puspadewi, 4,5 tahun penjara dalam kasus akuisisi PT Jembatan Nusantara. Vonis ini mendapat sorotan msyarakat dan dikomentari banyak kalangan dan pakar. Namun KPK kemudian menunjuk kesalahan-kesalahan Ira.
Salah satu komentar miring terhadap kasus yang menimpa Ira Puspa ini, antaranya dilontarkan jurnalis senior Hersubeno Arif melalui potcast Hersubeno Point.
Dikutip Selasa (25/11/25) Hersu menyebut kasus ini adalah bentuk kriminalisasi yang lebih parah dari kasus yang menimpa Tom Lembong.
Sementara dalam penjelasannya di gedung KPK Gedung Merah Putih, Jakarta, Senin (24/11/2025), lembaga antirasuah itu sejumlah pelanggaran yang dilakukan para terpidana di kasus ini.
Pertama, KPK menyinggung adanya keputusan direksi sepihak yang dilakukan dalam akuisisi kapal, yaitu perubahan Keputusan Direksi Nomor 35 menjadi Keputusan Direksi Nomor 86.
Perubahan keputusan Direksi tersebut, menurut Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK Asep Guntur Rahayu bertujuan untuk mempermudah pelaksanaan KSU antara PT ASDP dan PT JN dengan cara menambahkan ketentuan pengecualian.
Keputusan tersebut menghapus ketentuan pengecualian persyaratan untuk kerja sama usaha yang muncul di beberapa pasal pada pedoman kerja sama Nomor 86. Asep menjelaskan Keputusan Direksi Nomor 237 itu memuat ketentuan awal di Keputusan Direksi Nomor 35 dengan penambahan pasal yang dinilai KPK janggal.
“Jadi jelas di sini ada perubahan yang secara sengaja dilakukan terhadap keputusan direksi. Yaitu dari Nomor 35, kemudian diubah menjadi Keputusan Direksi Nomor 86, ya diubah di bulan Maret, kemudian berlaku sampai dengan Oktober 2019, kemudian diubah lagi dengan Keputusan Direksi Nomor 237,” tutur Asep.
KPK menegaskan pengusutan kasus itu telah dilakukan berdasarkan kecukupan alat bukti. Perkara ini bukan perkara yang dicari-cari.Tapi awalnya berdasar hasil audit BPKP.
“Hasil audit diberikan kepada kami bahwa di hasil audit itu ada kemungkinan fraud, ada kemungkinan tindak pidana,” kata Asep.
Majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Pusat (PN Jakpus) menjatuhkan hukuman 4,5 tahun penjara dan denda Rp500 juta kepada Ira terkait kerja sama usaha dan akuisisi PT Jembatan Nusantara (JN) periode 2019–2022, Kamis (20/11/2025).
Ira disebut terbukti melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama dengan Direktur Komersial dan Pelayanan PT ASDP periode 2019–2024 Muhammad Yusuf Hadi serta Direktur Perencanaan dan Pengembangan PT ASDP periode 2020–2024 Harry Muhammad Adhi Caksono masing-masing dijatuhi pidana 4 tahun penjara.
Ira sendiri bersikukuh bahwa dirinya tidak melakukan korupsi dalam proses kerja sama usaha (KSU) dan akuisisi PT Jembatan Nusantara (PT JN) tahun 2019-2022.
“Kami tak korupsi sama sekali,” ujar Ira usai sidang vonis di Pengadilan Tipikor mengulang seperti yang dinyatakan majelis hakim.
Menurut Ira, akuisisi yang dilakukan ASDP merupakan aksi strategis yang tidak hanya baik atau menguntungkan bagi ASDP, tetapi untuk negara.
Majelis memutuskan Dirut ASDP cs bersalah melakukan korupsi, namun ada dissenting opinion dari hakim. Salah satu hakim yaitu Sunoto yang merupakan ketua majelis berpendapat proses kerja sama usaha dan akuisisi PT Jembatan Nusantara oleh PT ASDP Indonesia Ferry tahun 2019–2022 murni keputusan bisnis.
Meskipun keputusan bisnis tidak optimal, namun menurut dia keputusan itu diambil dengan iktikad baik. Karena itu, mereka dilindungi oleh doktrin Business Judgement Rule karena tidak ditemukan adanya niat jahat (mens rea) merugikan keuangan negara.
“Pertanggungjawaban yang tepat atas keputusan bisnis tersebut adalah melalui mekanisme gugatan perdata, sanksi administratif, dan perbaikan sistem tata kelola perusahaan,” ucap Sunoto
Salah satu komentar “miring” yang muncul dari masyarakat ialah tuduhan bahwa kasus ini lebih para dari kasus yang menimpa Tom Lembong yang dilontarkan Hersubeno. Dalam podcastnya, Hersu banyak meminta pendapat dari Said Didu, salah tokoh opisisi saat ini yang dikenal sebagai mantan Sekertaris Kementerian BUMN era lalu.
Said Didu mengakui, kasus ini lebih para dari kasus yang menimpa Tom Lembong.
Lembong dikenal sebagai mantan Menteri Perdagangan di Era Jokowi, dia digugat dan diadili dalam kasus importasi gula dan oleh pengadilan divonis penjara 4,5 tahun.
Kasus Lembong yang menggoncang dunia hukum tanah air ini kemudian selesai dengan diberikannya abolisi oleh Presiden Prabowo sesuai hak konstitusi yang dimilik presiden.
Yang menjadi sorotan utama dalam kasus vonis Ira Puspa ini, sebagian pihak menilai putusan pengadilan janggal karena selama proses persidangan tidak ditemukan aliran dana yang menguntungkan Ira secara pribadi.
Sorotan KPK
Dalam penjelasannya di gedung KPK, Senin (24/11), KPK juga menyoroti usia kapal-kapal yang diakuisisi oleh PT ASDP. Bukti data yang ditemukan KPK termuat adanya manipulasi usia kapal.
“Jadi kapal yang digunakan untuk penyeberangan itu ada yang tahun 59, sudah lebih dari 60 tahun gitu. Dan itu kan juga sangat berbahaya. Yang dipertaruhkan itu adalah nyawa para penumpang,” katanya.
“Jadi PT JN ini kemudian memanipulasi data bahwa data yang diberikan oleh PT JN ini tahunnya lebih muda, dimudakan. Ini dimudakan tahunnya seperti itu ya,” sambung Asep Guntur.
Menurut Asep, manipulasi data itu abai dalam koreksi pihak ASDP sehingga uang yang dikeluarkan dalam akuisisi itu tidak sesuai dengan barang yang diterima.
“Tapi ini tidak dilakukan pengecekan sama timnya yang dari ASDP waktu itu ya. Kami saja bisa mengecek ini ke IMO gitu ya. Tahun berapa kapal dengan nomor seri sekian, itu pertama kali dibuat,” katanya.
KPK juga menjelaskan dari total 53 kapal yang diakuisisi oleh PT ASDP, belasan di antaranya masih berstatus perbaikan dan tidak bisa digunakan. Temuan itu berdasarkan pengecekan yang dilakukan pada Maret 2025.
“Ini ada 53 kapal ya, ada 53 kapal tetapi 16 kapalnya itu docking. Masih docking, jadi masih dalam perbaikan gitu ya, tidak belum bisa dikeluarkan,” ucap Asep.
KPK juga menyinggung neraca keuangan dari PT ASDP selama empat tahun terakhir. Data temuan KPK menyebutkan ASDP mengalami kerugian Rp 110 miliar di 2021, rugi Rp 126 miliar di 2022 dan baru mengalami keuntungan Rp 9 miliar di 2023. Sementara di tahun 2024 ada nilai kerugian Rp 35 miliar yang masih dalam tahap audit.
“Jadi neraca dari perusahaannya selama tiga tahun ini nih, jadi tiga dari empat tahun ini keadaannya rugi,” ucap Asep.(lia)
