POS SORE – Seskretaris Menteri Kementerian Badan Usaha Milik Negara (BUMN), Iman Apriyanto Putro, kembali dipanggil penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terkait kasus dugaan korupsi yang membelit tersangka Budi Tjahjono, matan Dirut PT Asuransi Jasindo.
Menuut juru bicara KPK Febri Diansyah, Rabu (29/8), Imam dipanggil sebagai saksi untuk tersangka BTJ [Budi Tjahjono. Pemeriksaan ini merupakan penjadwalan ulang pemeriksaan sebelumnya pada Senin (20/8).
“Pekan kemarin, penyidik memanggil Iman untuk menjalani pemeriksaan sebagai saksi untuk tersangka Budi Tjahjono.,” kata Febri Diansyah.
Selain memanggil Imam, masih kata Febri, penyidik juga memanggil 3 orang saksi lain untuk menjalani pemeriksaan tersangka yang sama. Mereka adalah Doddy Hendrartonost dari swasta, Nana Rohana yang merupakan karyawan Asando Karya, dan Rismalina Thalib selaku pensiunan.
Seperti diketahui, KPK menetapkan matan Dirut PT Jasindo, Budi Tjahjono, sebagai tersangka kasus korupsi pembayaran komisi kegiatan fiktif agen PT Jasindo dalam penutupan ansuransi oil and gas pada BP Migas, Kontraktor Kontrak Kerjasama Migas (KKKS) tahun 2010-2012 dan 2012-2014.
Tersangka Budi diduga melakukan perbuatan melawan hukum dan menyalahgunakan wewenangnya. Dia memerintahkan bawahannya untuk menunjuk seseorang menjadi agen dalam dua pengadaan asuransi yang dilakukan BP Migas.
“Pengadaan pertama terjadi prosesnya pada tahun 2009 untuk pengadaan 2010-2012. Sedangkan pengadaan kedua untuk 2012-2014,” kata Febri.
Febri menambahkan, PT Jasindo dalam dua pengadaan asuransi itu ditunjuk sebagai pimpinan konsorsium. PT Jasindo kemudian mengajak perusahaan asuransi lainnya, yakni PT Tugu Pratama Indonesia (TPI), PT Wahana Tata, PT Asuransi Astra Buana, PT Asuransi Central Asia (ACA), dan PT Asuransi Adira Dinamika.
Perbuatan Budi tersebut diduga telah merugikan keuangan negara sekitar Rp15 milyar dihitung dari pembayaran komisi pada agen dalam kegiatan yang diduga fiktif.
“Seharusnya tidak dibutuhkan agen dan diduga agen juga tidak melakukan kegiatan, namun tetap mendapatkan fee,” jelas Febri.
Kasus ini terbongkar setelah KPK melakukan penyelidikan sejak medio tahun lalu. KPK menduga fee yang diterima agen fiktif itu mengalir ke jajaran direksi di PT Jasindo. “Fee diduga mengalir ke sejumlah pejabat di Jasindo,” ujarnya.
Tersangka diduga melanggar Pasal 2 Ayat (1) atau Pasal 3 Undang-Undang (UU) Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP. (emf)