16.4 C
New York
06/11/2025
Aktual

KOWANI: Hukum Berat Pelaku Penyiraman Air Keras

JAKARTA (Pos Sore) — Ketua Umum Kongres Wanita Indonesia (KOWANI) Giwo Rubianto Wiyogo, mendesak pemerintah untuk membuat aturan ketat atas peredaran air keras yang amat mudah diakses masyarakat.

Giwo menandaskan, perlu ada peraturan jika membeli air keras harus disertai surat keterangan dari kelurahan, menuliskan alamat dan nomor telepon di toko yang menjual disertai keperluan membeli obat keras.

Menurutnya, air keras seharusnya untuk kepentingan khusus, bukan diperjualbelikan secara bebas. Karenanya, penjualan air keras harus diperketat agar tidak disalahgunakan oleh siapapun.

“Dengan demikian, kasus penyiraman air keras dapat diselidiki dan pelakunya dapat segera ditangkap. Lalu pelakunya harus diberi hukuman berat agar bisa memberikan efek jera,” tandas Giwo, di kantor KOWANI, Jakarta, Jumat (5/5).

Giwo menegaskan hal itu terkait kasus yang menimpa Mujiono (14 tahun), siswa SMPN 194 Jakarta. Ia menjadi korban penyiraman air keras yang dilakukan oleh anggota gang motor yang melintas di depan rumahnya di Jalan Mawar Meraya Raya No 19 RT 09/12 Duren Sawit, Jakarta Timur.

Susmiati, ibu korban, saat mengadukan nasib anaknya kepada KOWANI, menuturkan, kejadiannya terjadi pada Minggu, 30 April 2017 dini hari pukul 02.00 saat Mujiono terbangun dan bermain di depan rumahnya. Modus penyiraman air keras dilatarbelakangi perampasan HP milik korban. Akibat penyiraman air keras tersebut, wajah dan kedua mata Mujiono rusak.

“KOWANI menuntut Pemerintah agar membuat regulasi yang spesifik mengatur penjualan bahan kimia berbahaya. Mengapa anak remaja mudah mengakses air keras dan mereka gunakan untuk tindakan kriminal karena tidak ada aturan seperti Pergub atau Perda mengantur hal tersebut,” tegasnya.

Pemerintah selama ini hanya mengatur tentang perijinan usaha perdagangan bahan berbahaya (SIUP 82) kepada toko bahan kimia yang menjual bahan berbahaya.

KOWANI jelas prihatin, mengapa pelaku kekerasan yang diduga berusia remaja ini berani menggunakan bahan berbahaya. Darimana mereka terinspirasi melakukan kriminal dengan cara tersebut?

Padahal tindakan tersebut dapat membuat korban mengalami cacat seumur hidup dan trauma. Korban juga harus kehilangan masa-masa cerianya karena merasa terkucilkan dari lingkungan sosialnya.

“Pelakunya harus diberi hukuman maksimal, sedikitnya 10 tahun, jangan hanya 2 tahun, 3 tahun, ini tidak akan memberikan efek jera. Perbuatan tersebut tidak sesuai dengan nilai-nilai kemanusiaan,” tandasnya. (tety)

Leave a Comment