16.2 C
New York
06/11/2025
Aktual

Konsep RPTRA Tingkatkan Kualitas Lingkungan Permukiman

ruang

JAKARTA (Pos Sore) — Manusia masih belum bisa memanfaatkan sumberdaya alam. Kebanyakan manusia bukannya merawat alam tetapi justru merusaknya. Terbukti semakin banyaknya kerusakan lingkungan permukiman yang terjadi dan berdampak terhadap kehidupan makhluk hidup lainnya.

Menyikapi banyaknya kawasan kumuh yang diakibatkan oleh kerusakan lingkungan permukiman di Indonesia, sudah saatnya mengambil berbagai macam upaya atau solusi untuk mengatasi permasalahan tersebut.

Menurut Hendri Novtrizal Kepala KPMP ( Kantor Pemberdayaan Masyarakat dan Perempuan) Kota Administrasi Jakarta Timur, pembangunan berkelanjutan (sustainability development) berbasis masyarakat menjadi solusi permasalahan tersebut.

Dalam pendekatan ini, masyarakat menjadi pelaku utama dalam perancanaan, pelaksanaan, dan monitoring keterlibatannya.

Pendekatan berbasis masyarakat ini sejalan dengan Program Peningkatan Kualitas Lingkungan Permukiman (P2KKP). Melalui program ini, mengajak masyarakat untuk bersama-sama meningkatkan kualitas permukiman agar lebih tertata.

“Tertata dari aspek keteraturan bangunan, pengelolaan sampah, sanitasi, tertata dalam bangunan infrastruktur, pencegahan kebakaran, dan akses ar bersih bagi masyarakat,” paparnya.

Semua permasalahan kawasan permukiman akan dijawab melalui pendataan baseline 100-0-100 dengan mengoptimalkan peran-peran masyarakat sebagai agen perubahan yang lebih dikenal dengan istilah ‘relawan’ yang tergabung dalam lembaga Lembaga Keswadayaan Masyarakat (LKM),TPP, KSM, dan kelompok peduli lainnya.

Perencanaan 100-0-100 ini pada dasarnya bertujuan memperbaiki mutu lingkungan permukiman dengan tetap berusaha ada proses kolaborasi Pusat Daerah dalam implementasinya sehingga akan menghantarkan terciptanya zero kumuh pada 2019.

DKI Jakarta salah satu kota yang tidak lepas dari kondisi kawasan kumuh. Sebagai langkah awal dalam menjawab keresahan terhadap lingkungan, Pemerintah DKI Jakarta sedang menggalakan Ruang Publik Terpadu Ramah Anak (RPTRA) sebagai salah satu alternatif dalam menjaga kualitas lingkungan dengan membangun taman bagi masyarakat.

“Taman yang dibangun bukan sembarang taman yang fungsinya tidak sekedar untuk warga masyarakat saling komunikasi dan berbagi antar warga , tetapi juga memiliki fungsi beragam yang utamanya untuk pendidikan anak,” jelasnya.

Taman ini semacam tempat atau ruang terbuka yang memadukan kegiatan dan aktivitas warga dengan mengimplementasikan 10 program Pokok Pemberdayaan dan Kesejahteraan Keluarga untuk mengintegrasikan dengan program Kota Layak Anak.

Dalam penanganan prasarana dan sarana RPTRA dilakukan pembagian tugas kepada SKPD/UKPD. Misalnya, Dinas Pertamanan dan Pemakaman bertugas menangani pengelolaan taman umum, dan lampu taman. Dinas Tata Air menangani kualitas drainase, Dinas Bina Marga terkait kualitas jalan, dan Dinas Pendidikan menangani Pendidikan Anak Usia Dini (PAUD), Kelompok Bermain.

“Diharapkan dari program kegiatan RPTRA yang memiliki semangat yang sama dalam menjaga kualitas lingkungan permukiman dan air bersih dapat terwujud kota dengan zero kumuh Tahun 2019 atau Slum Free City of region Year 2019.” (tety)

Leave a Comment