18.7 C
New York
06/11/2025
Aktual

Kongres Advokat Indonesia: OTT Irman Gusman, KPK Langgar HAM!

JAKARTA (Pos Sore) — Presiden Kongres Advokat Indonesia (KAI) H. Indra Sahnun Lubis berencana mengajukan tindakan sewenang-wenang dan pelanggaran hak asasi manusia (HAM), yang dilakukan oleh penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kepada Ketua DPD RI Irman Gusman.

Irman Gusman terjaring operasi tangkap tangan (OTT) oleh KPK terkait dugaan suap impor gula, pada Sabtu (17/9) pukul 00.30 WIB, di rumah dinasnya, Jl. Denpasar Raya, Jakarta Selatan.

“Seharusnya KPK melakukan pencegahan agar tidak terjadi penyuapan dan korupsi. Tapi, apa yang terjadi pada Irman Gusman ini seperti ‘jebakan’. Apalagi, ketika ditangkap dan digelandang ke KPK tidak didampingi siapapun, dan diinterogasi sampai pagi,” tandasnya, pada wartawan di Gedung DPR RI Jakarta, Rabu (21/9/2016).

Didampingi Ketua Komite I DPD RI H. Achmad Muqowwam, Sekretaris Jenderal KAI Apolos Djara Bonga, Herman Kadir, Indra Sahnun menegaskan, “Fakta-fakta hukum, yang disebut oleh-oleh, bungkusan dan berisi uang Rp100 juta itu tidak pernah dibuka oleh penerima maupun penyuap, maka KPK tidak boleh terburu-buru menangkap pejabat negara.

Selain itu, kata Indra Sahnun, permintaan penyuap itu belum direalisasikan oleh Irman Gusman, sehingga belum terjadi tindak pidana. Karena itu, dia berharap KPK bekerja secara professional sesuai SOP (standar operasional) itu tidak bertentangan dengan UU.

“Jadi, selain melaporkan ke Komisi III DPR, Komnas HAM, dan Mabes Polri, KAI juga akan minta penangguhan penahanan,” tambahnya.

Dengan langkah itu kata Indra Sahnun, KAI ingin menunjukkan KPK itu tidak kebal hukum. Lalu, siapa yang berada di belakang OTT Irman Gusman tersebut, maka yang harus diperiksa terlebih dahulu adalah penyidiknya. “Penyidik KPK yang tahu mengapa OTT terhadap Irman Gusman itu dilakukan,” tegasnya. (bambang tri)

Leave a Comment