16 C
New York
13/10/2024
Aktual

Komnas Perempuan: Segera Sahkan RUU Perlindungan PRT

JAKARTA (Pos Sore) — Terungkapnya penyekapan 16 Pekerja Rumah Tangga (PRT) di rumah seorang Jenderal Purnawirawan Perwira Polisi, bukti masih lemahnya perlindungan hukum terhadap pekerja yang sebagian besar dilakoni kaum perempuan itu.

Karenanya, Komnas Perlindungan Perempuan mendesak DRP RI untuk segera membahas dan mengesahkan RUU Perlindungan Pekerja Rumah Tangga yang saat ini sudah masuk dalam Program Legislasi Nasional (Prolegnas).

Anggota Gugus Kerja Pekerja Migran Komnas Perempuan, Sri Nurherwati, menjelaskan, PRT, kelompok rentan yang sering mengalami kekerasan yang terus berulang, sehingga membutuhkan perlakuan khusus atas hak pemulihan korban sebagaimana mandat Pasal 28 H ayat (2) UUD 1945.

“Pekerja Rumah Tangga, pekerjaan yang sangat rentan terhadap praktek eksploitasi lantaran ranah kerjanya di rumah tangga yang kadangkala terisolir dan tertutup untuk komunikasi dan bersosialisasi,” katanya, dalam siaran persnya, Senin (24/2).

Selain itu, Komnas Perempuan juga mendesak pemerintah untuk meratifikasi Konvensi ILO 189 tentang Kerja Layak bagi PRT. Konvensi ini, standar internasional yang mengakui dan mengatur kerja layak bagi pekerja rumah tangga.

“Dua instrumen tersebut tidak hanya akan memberi perlindungan bagi PRT, namun juga memberikan dasar hukum dan kejelasan hubungan kerja antara pekerja rumah tangga dan pemberi kerja atau majikan,” kata Sri. (tety)

Leave a Comment