JAKARTA (Pos Sore) — Komisi Kepolisian Nasional (Kompolnas) meminta anggota Polsek Pondok Aren, Bripka HK yang dilaporkan istrinya gara-gara selingkuh dan melakukan kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) ke Polda Metro Jaya disanksi yang tegas.
Menurut Komisioner Kompolnas Poengky Indarti sanksi pada anggota yang jika terbukti melakukan peselingkuhan dan melakukan KDRT adalah sanksi etik dan pidana jika terbukti selingkuh.
Poengky mengatakan, Kompolnas sangat menyesalkan adanya kasus anggota polisi yang selingkuh hingga KDRT terhadap istrinya.
“Saya kira Bripka HK harus diproses etik dan pidana sekaligus. Untuk sanksi etik, ancaman maksimalnya adalah pemberhentian tiak dengan hormat (PTDH), sedangkan ancaman pidananya maksimalnya 3 tahun penjara,” kata Poengky Indarti, Ahad (13/11).
Kompolnas sangat menyesalkan adanya kasus anggota polisi yang selingkuh hingga KDRT terhadap istrinya
Poengky menilai perselingkuhan termasuk bentuk KDRT yang dilarang dalam UU Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga (UU PKDRT).
Kompolnas katanya sangat menyesalkan jika benar Bripka HK yang merupakan anggota Polsek Pondok Aren itu melakukan tindakan perselingkuhan sehingga dilaporkan oleh istrinya ke Polda Metro.
Sebagai seorang polisi tegas Poengky Bripka HK seharusnya taat terhadap aturan hukum, sebab perselingkuhan adalah tindakan yang bertentangan dengan hukum.
Hukuman harus diterapkan oleh Polri secara maksimum agar memberikan efek jera paa mereka yang benar dan terbukti melanggar hukum. Sebagai aparat kepolisian (Bripka HK) seharus nya memberikan contoh yang baik kepada masyarakat.
Sebelumnya, sebuah video di media sosial menarasikan salah satu anggota Polsek Pondok Aren, Tangerang Selatan, Bripka HK, diduga berselingkuh. Dalam video tersebut juga tertulis polisi tersebut berselingkuh dengan beberapa perempuan. (aryo)