05/11/2025
Aktual

Komisi-Komisi Negara di Indonesia Perlu Dikaji Ulang

JAKARTA (Pos Sore) – Program Pasca Sarjana Universitas Pancasila menggelar Seminar ‘Evaluasi Kedudukan Komisi-Komisi Negara dalam Sistem Ketatanegaraan di Indonesia’.

Seminar ini dilatarbelakangi adanya perubahan dan penambahan komisi negara yang ternyata tidak dibarengi dengan fungsi kerja dan ekspektasi awal terbentuknya.

Tak heran, jika banyak desakan perlunya evaluasi kinerja terhadap komisi negara yang bersifat independen atau eksekutif karena jumlahnya dianggap terlalu banyak

“Pembentukan berbagai komisi negara dinilai kurang didasarkan pada konsep dan desain besar yang komprehensif, utuh, dan berjangka panjang. Tugas dan kewenangan dipandang sering berimpitan, bahkan tumpang tindih, baik sesama komisi maupun antara komisi dan lembaga atau badan pemerintah,” kata Rektor Universitas Pancasila, Prof Dr Wahono Sumaryono, di Jakarta, kemarin.

Rektor menambahkan, ada pula yang berpendapat banyaknya komisi negara membuat inefisiensi anggaran karena menambah berat beban negara untuk membiayai pelaksanaan komisi Negara. Karenanya, Majelis Permusyawaratan Rakyat (MPR) diminta untuk mengevaluasi sejumlah komisi negara dalam ketatanegaraan di Indonesia.

Kondisi itu tidak dibantah Kepala Pusat Pengkajian MPR, Ma’ruf Cahyono. Karenanya, MPR menggandeng berbagai pihak untuk memperoleh masukan yang komprehensif.

“Termasuk dengan perguruan tinggi untuk mendapatkan masukan secara komprehensif,” tandasnya dalam kesempatan yang sama.

Guru Besar Hukum Acara Mahkamah Konstitusi Universitas Jember Prof Dr Widodo Eka Tjahjana, yang mejadi pembicara dalam seminar itu, mengungkapkan, komisi-komisi di Indonesia memang perlu ditinjau ulang.

“Selain tugas dan funmgsinya yang tumpang tindih, juga mengakibatkan pemborosan anggran Negara,” tandasnya.

Menurutnya, inefisiensi anggaran terjadi karena bertambahnya beban anggaran negara yang harus dikeluarkan untuk mempersiapkan sarana dan prasarana serta SDM pendukung bagi komisi-komisi negara tersebut.

Di sisi lain, komisi-komisi negara juga belum dapat melasanakan tugasnya secara efektif. Beberapa komisi negara memiliki kewenangan yang terbatas, sehingga tidak mampu memenuhi harapan masyarakat luas yang jauh lebih tinggi dibandingkan kewenangannya yang terbatas tersebut

“Dari 50 komisi Negara sebanyak 50 persennya harus dibubarkan atau dilebur menjadi satu kesatuan agar lembaga Negara tersebut menjadi lebih efektif,” tandasnya

Ironisnya, menjamurnya komisi negara tidak berbanding lurus dengan berkurangnya problem kebangsaan. Ketidakjelasan komisi negara di Indonesia terutama karena ketiadaan konsep ketatanegaraan yang komprehensif tentang apa dan bagaimana sebaiknya komisi negara.

Guru Besar Hukum Tata Negara UI, Prof. Dr. Satya Arinanto, SH., MH, menambahkan, kemunculan komisi negara ini secara teori menandakan terjadinya transisi demokrasi, yang mengakibatkan terjadinya berbagai kesulitan ekonomi, dikarenakan terjadi aneka perubahan sosial dan ekonomi.

“Negara yang mengalami perubahan sosial dan ekonomi memaksa banyak negara melakukan eksperimentasi kelembagaan,” ujarnya. (tety)

Leave a Comment