JAKARTA, PosSore.id — Menteri Ketenagakerjaan Yassierli didampingi Wakil Menteri Ketenagakerjaan Immanuel Ebenezer Gerungan menghadiri Rapat Kerja (Raker) perdana bersama Komisi IX DPR RI, Rabu (30/10/2024).
Raker tersebut bertujuan memperkenalkan serta menjelaskan visi dan misi Presiden RI terkait ketenagakerjaan.
Dalam pemaparannya, Menaker menyampaikan arah kebijakan ketenagakerjaan yang dirancang dalam peta jalan untuk membawa Indonesia menjadi negara dengan tenaga kerja unggul pada tahun 2045.
Arah kebijakan ini mencakup empat fase utama. Fase pertama (2025-2029) difokuskan pada pembangunan sistem pengembangan keahlian komprehensif berbasis kebutuhan pasar kerja.
Selanjutnya, fase kedua (2030-2034) bertujuan mengoptimalkan pengembangan keahlian melalui sistem yang responsif terhadap perubahan di pasar kerja.
Fase ketiga (2035-2039) akan memperkuat kompetensi dan daya saing tenaga kerja di pasar ASEAN dan global.
Kemudian, pada fase keempat (2040-2045), tenaga kerja Indonesia diharapkan dapat diakui sebagai talenta unggul di pasar global.
“Langkah-langkah ini akan menopang penciptaan lapangan kerja, pengembangan keahlian, serta memfasilitasi mobilitas tenaga kerja. Kami berkomitmen untuk menciptakan ekosistem ketenagakerjaan yang mampu menjawab tantangan industri,” ujar Menaker.
Menaker juga memaparkan Visi Presiden Prabowo Subianto dan Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka, yaitu “Bersama Indonesia Maju Menuju Indonesia Emas 2045,” yang diwujudkan melalui 8 Misi atau Asta Cita.
Dari Asta Cita ini, terdapat dua poin yang sangat relevan untuk sektor ketenagakerjaan, yaitu: pertama, meningkatkan lapangan kerja berkualitas, mendorong kewirausahaan, mengembangkan industri kreatif, serta mempercepat pembangunan infrastruktur;
dan kedua, memperkuat pembangunan sumber daya manusia, sains, teknologi, pendidikan, kesehatan, kesetaraan gender, serta peran perempuan, pemuda, dan penyandang disabilitas.
Sebagai turunan dari dua poin tersebut, Kemnaker memiliki lima program prioritas, yaitu menciptakan lapangan kerja yang berkualitas, pendalaman industrialisasi dan hilirisasi, perlindungan tenaga kerja lokal, peningkatan kapabilitas dan pelatihan tenaga kerja, serta pengembangan kewirausahaan dan industri kreatif.
Selain itu, Menaker juga memaparkan strategi triple skilling dalam pelatihan vokasi yang terdiri dari skilling, upskilling, dan reskilling. Melalui strategi ini, diharapkan pelatihan vokasi dapat lebih tepat sasaran dan memberikan kontribusi nyata dalam meningkatkan daya saing tenaga kerja Indonesia di pasar kerja.
“Dengan kebijakan ini, kami berharap dapat menjawab kebutuhan industri, mendukung prioritas Presiden dan Wakil Presiden, serta meningkatkan daya saing tenaga kerja Indonesia,” jelasnya.
Menaker juga menambahkan tentang pentingnya link and match antara pelatihan vokasi dan kebutuhan industri, serta optimalisasi transformasi sistem informasi pasar kerja untuk memperkuat ekosistem ketenagakerjaan di Indonesia.
Komisi IX DPR RI merespons positif paparan Menaker tersebut. Komisi IX mendukung arah kebijakan ketenagakerjaan untuk menjalankan visi Presiden, termasuk lima program prioritas bidang ketenagakerjaan, kebijakan triple skilling pelatihan vokasi, dan transformasi sistem informasi pasar kerja. (**)