18/01/2026
AktualOpini

Ketika Kampus Membiarkan Dosen Bekerja Tanpa Perlindungan BPJS Ketenagakerjaan

Oleh Maghfur Ghazali

DI BANYAK kampus, terutama perguruan tinggi swasta dan keagamaan, dosen menjalani keseharian akademiknya dalam irama yang nyaris tak berubah. Mengajar, meneliti, membimbing mahasiswa, menyusun laporan, lalu pulang membawa pekerjaan yang belum selesai. Semuanya tampak wajar.

Namun justru di balik kewajaran itulah persoalan serius bersembunyi: Ternyata masih banyak dosen bekerja tanpa perlindungan jaminan sosial ketenagakerjaan. BPJS Ketenagakerjaan, yang seharusnya menjadi hak paling dasar pun, kerap gagal menembus ruang-ruang akademik.

Padahal secara hukum, persoalan ini sesungguhnya sudah selesai. Negara telah menyediakan kerangka regulasi yang lengkap dan tegas. Undang-Undang BPJS, Undang-Undang Ketenagakerjaan, hingga berbagai peraturan pemerintah secara eksplisit mewajibkan setiap pemberi kerja mendaftarkan pekerjanya ke program jaminan sosial. Dosen—baik tetap maupun tidak tetap—jelas termasuk pekerja yang menerima upah. Perguruan tinggi swasta, termasuk yang berada di bawah Kementerian Agama, tidak berada di luar kewajiban itu. Tidak ada celah tafsir yang bisa membenarkan pengabaian.

Namun, hukum yang terang di atas kertas sering kali meredup ketika berhadapan dengan praktik. Banyak yayasan memilih bersikap “menunggu waktu yang tepat”, berdalih pada keterbatasan keuangan atau status dosen yang dianggap tidak tetap. Dalih ini berulang, seolah menjadi mantra untuk menunda kewajiban. Padahal, minimal jaminan kecelakaan kerja dan jaminan kematian tidak pernah mensyaratkan kemampuan finansial sebagai alasan pengecualian. Yang terjadi bukan kekosongan aturan, melainkan ketidakpatuhan yang dibiarkan.

Kondisi ini mencerminkan apa yang oleh George C. Edwards III (1980) disebut sebagai kegagalan implementasi kebijakan. Menurut Edwards, kebijakan publik kerap gagal bukan karena desainnya lemah, tetapi karena pelaksanaannya setengah hati. Dalam konteks BPJS Ketenagakerjaan di kampus, komunikasi berhenti pada sosialisasi tanpa pengawalan. Sumber daya dijadikan alasan, bukan tantangan yang harus diatasi. Disposisi pelaksana—yakni kemauan yayasan dan pimpinan institusi—tidak cukup kuat. Sementara struktur pengawasan negara berjalan tanpa ketegasan.

Negara tampak hadir, tetapi nyaris tanpa tekanan. BPJS Ketenagakerjaan mengimbau, pengawas ketenagakerjaan bekerja terbatas, kementerian pembina pendidikan tinggi tidak menjadikan kepesertaan BPJS sebagai indikator kepatuhan institusi. Tidak ada audit serius, tidak ada sanksi yang konsisten. Akibatnya, pelanggaran berulang berubah menjadi kebiasaan. Hukum hidup sebagai teks, bukan sebagai perlindungan nyata.

Situasi ini semakin problematis jika dilihat melalui lensa relasi kuasa struktural. Michel Foucault (1978) mengingatkan bahwa kekuasaan bekerja bukan semata melalui larangan dan hukuman, melainkan lewat normalisasi. Ketika dosen bertahun-tahun bekerja tanpa BPJS Ketenagakerjaan dan kondisi itu dianggap “biasa”, ketidakadilan telah dilembagakan. Relasi kuasa antara yayasan, pimpinan kampus, dan dosen menempatkan dosen di posisi paling rentan. Ketergantungan pada kontrak, kecemasan akan keberlanjutan kerja, serta ketiadaan perlindungan kolektif membuat banyak dosen memilih diam.

Diam ini sering disalahartikan sebagai persetujuan, padahal ia lahir dari struktur yang menekan. Dalam kondisi seperti ini, pembiaran bukan lagi kesalahan individu, melainkan kegagalan sistemik. Lebih ironis lagi, pimpinan perguruan tinggi kerap ikut larut dalam keheningan. Dengan alasan menjaga stabilitas lembaga atau relasi dengan yayasan, suara kritis ditahan. Padahal, diam adalah pilihan etis—dan setiap pilihan memiliki konsekuensi.

BPJS Ketenagakerjaan sejatinya adalah wajah negara kesejahteraan. Ketika dosen—yang memikul tanggung jawab strategis mencerdaskan kehidupan bangsa—bekerja tanpa perlindungan dasar, negara gagal hadir secara utuh. Kegagalan ini terasa makin ironis karena terjadi di kampus, ruang yang setiap hari berbicara tentang nilai, keadilan, dan kemanusiaan.

Persoalan BPJS Ketenagakerjaan di kampus bukan semata soal administrasi atau kemampuan keuangan lembaga. Ia adalah cermin ketidaktegasan negara, abainya yayasan, dan kebisuan pimpinan perguruan tinggi. Selama hukum diperlakukan sebagai formalitas, dan selama ketimpangan dibiarkan atas nama kenyamanan institusi, dosen akan terus menanggung risiko sendiri.

Mungkin sudah waktunya kampus berhenti terlalu nyaman dengan pembiaran. Sebab jika hak paling dasar para pendidiknya saja tak mampu dijamin, maka sulit berharap pendidikan tinggi benar-benar menjadi ruang keadilan sosial—bukan sekadar tempat retorika moral diproduksi []

Penulis adalah staf pengajar Prodi Komunikasi Penyiaran Islam (KPI) di Institut Attaqwa KH. Noer Alie  (IAN) Bekasi

1 comment

Ramli 26/12/2025 at 06:48

Dosen banyak, organisasinya juga ada. Kok betah bangat sih mengajar di tempat swasta yang orientasinya hanya memperbesar aset kampusnya? Udah tinggalin aja.

Reply

Leave a Comment