01/11/2025
AktualKesra

Kepmen 151 Tahun 2020, Selamatkan Pekerja Migran

JAKARTA (Pos Sore) Di depan sejumlah senator, Menteri Ketenagakerjaan Ida Fauziyah menjelaskan kebijakan dan program pelindungan Pekerja Migran Indonesia (PMI) pada masa adaptasi kebiasaan baru di negara penempatan.

Kepada seluruh Anggota Komite III DPD RI, Selasa (31/8/) lalu Menteri Ida mengatakan sesuai Kepmenaker Nomor 151 Tahun 2020, pihaknya telah melakukan penghentian sementara penempatan PMI di masa pandemi COVID-19.

Dalam raker yang dibuka Ketua DPD RI, LaNyalla Mattalitti dan dipimpin oleh Ketua Komite III DPD RI, Sylviana Murni serta dihadiri Ketua Asosiasi Pengusaha Pekerja Migran Indonesia (APPMI), Muazzim Akbar, Menaker Ida Fauziyah mengatakan Kepmen ini lahir pada 20 Maret 2020 untuk menyelamatkan jiwa, memutus mata rantai penyebaran baik nasional maupun secara global.

Menurutnya penghentian sementara PMI ini juga terkait dengan kebijakan negara penempatan yang melakukan pengetatan masuknya WNA, pengetatan visa, keharusan karantina dan bukti bebas COVID-19, dan limitasi moda transportasi karena tak ada akses ke negara-negara penempatan yang memgakibatkan biaya tinggi, karena PMI harus transit ke bebarapa negara dan melakukan karantina.

Kepada para Senator, Menaker Ida Fauziyah menjelaskan, berbagai upaya pelindungan pemerintah kepada PMI pada masa pendemi COVID-19 yakni dengan koordinasi dengan perwakilan RI (Atnaker), memberikan bantuan masker, hingga imbauan tidak mudik/pulang.

Pemerintah juga, lanjut Ida, berupaya memberikan pelindungan PMI di luar negeri pada negara penempatan yang menerapkan lockdown, yakni dengan berkoordinasi dengan perwakilan RI (Atnaker) untuk melakukan beberapa langkah.

Berkomunikasi dengan unsur maupun agency. Bagi PMI habis kontrak dapat dibantu/fasilitasi tetap tinggal. Sedangkan PMI yang dimungkin PMI diberikan pilihan waktu kerja, tetap menerima upah/gaji sesuai aturan ataun atau kesepakatan para pihak.

Memastikan protokol WHO di tempat kerja dan di tempat istirahat,” kata Menaker Ida Fauziyah didampingi Dirjen Binapenta & PKK Suhartono Sail, Dirjen Binwasnaker & K3 Haiyani Rumondang dan Dirjen PHI Jamsos Indah Anggoro Putri.

Sedangkan upaya pelindungan PMI di dalam negeri (setelah bekerja) pada masa pandemi COVID-19 yakni koordinasi Kementerian/Lembaga terkait penanganan pemulangan/kepulangan PMI ke daerah asal.

Berkoordinasi dengan Kemenkes terkait permohonan pemeriksaan kesehatan di debarkasi Indonesia bagi PMI pulang. Ketiga, berkoordinasi dengan Disnaker agar Petugas Desa Migran Produktif di desa aktif membantu Pemerintah Desa mengantisipasi PMI pulang. (hasyim)

Leave a Comment