JAKARTA (Pos Sore) — Menteri Dalam Negeri Gamawan Fauzi mengungkap, pemerintah dan DPR masih membahas Rancangan Undang-Undang Administrasi (RUU) Administrasi yang akan memuat pasal khusus kebijakan kepala daerah.
“Dalam RUU ini kepala daerah (gubernur, bupati dan walikota) tidak bisa dikriminalkan karena kebijakannya,” papar Gamawan saat “Orientasi Kepemimpinan dan Penyelenggaraan Pemerintah Daerah”.
Acara itu dihadiri 14 bupati, lima walikota dan tiga wakil bupati. Selain, hadir pula Kepala Badan Diklat Ahmad Zubaedi, Dirjen Admiinistrasi dan Kependudukan Irman, dan lainnya.
Menurut Gamawan, RUU diajukan pemerintah karena ada kekhawatiran dari kepala daerah yang takut dalam mengeluarkan kebijakan, takut ditangkap, atau dikriminalisasikan.
Dikatakan mantan gubernur Sumatera Barat ini, kebijakan yang dikeluarkan kepala daerah tidak bisa dikriminalisai. “Jadi dalam RUU ini ada batasan diskresi dan syarat-syarat diskresi,” tutur Gamawan.
Menurut Mendagri, RUU ini selevel dengan Undang-Undang Hukum Pidana. “Kita menghendaki adanya pemisahan antara kebijakan dengan pidana. Karena ada kepala daerah yang tersangkut masalah hukum, salah satunya disebabkan mengeluarkan kebijakan,” tutur Gamawan.
Dikatakannya, para kepala daerah selama ini dituntut untuk melakukan inovasi dalam memberikan pelayanan kepada masyarakat di daerah, tapi di sisi lain mereka merasa khawatir inovasi yang akan dilakukannya akan menjeratnya dalam persoalan hukum. “Saya berharap RUU ini akan disahkan menjadi undang-undang dalam tahun ini,” tutur Gamawan. (taryono)