JAKARTA (Pos Sore) — Presidensi G20 tahun ini membahas pada tiga isu prioritas. Dua di antaranya adalah literasi digital dan keterampilan digital serta arus data lintas batas negara. Terkait hal ini, adakah peran standardisasi di dalamnya?
Kepala Badan Standardisasi Nasional (BSN), Kukuh S. Achmad, di Jakarta, Jumat 22 April 2022, mengatakan, peran standardisasi pada isu digitalisasi dan pertukaran data dalam Presidensi G20, sangat relevan.
BSN sebagai Lembaga Pemerintah Non Kementerian (LPNK) yang membina dan mengkoordinasikan seluruh kegiatan standardisasi dan penilaian kesesuaian di Indonesia berperan pada dua isu tersebut.
Pada isu literasi digital, peran standardisasi semakin terlihat ketika manusia mulai terbiasa berkomunikasi dan menggunakan layanan secara digital.
“Mau tidak mau, masyarakat beradaptasi dengan kondisi digitalisasi terutama terkait transaksi digital. Hal ini akan menjadikan masyarakat ‘melek digital’ yang pada akhirnya tercipta literasi dan ketrampilan digital,” ujar Kukuh.
Itu terbukti pada data 2019, sebanyak 80% transaksi secara online dilakukan melalui ponsel, dan 269,9 juta jiwa penduduk Indonesia sudah banyak beralih ke transaksi cashless.
Selain itu, terdapat 4,7 juta transaksi cashless, 128 triliun volume transaksi cashless serta peningkatan penggunaan uang elektronik sebesar 241,2% dari sebelumnya.
Saat ini, lanjut Kukuh, terdapat berbagai macam transaksi digital antara lain mobile banking, internet banking, e-money, e-wallet, dan QR Code Indonesian Standard (QRIS).
Salah satu yang sering digunakan dan sedang berkembang cukup pesat adalah QRIS. QRIS adalah layanan sistem pembayaran yang memanfaatkan teknologi QR Code (Quick Response Code).
Karena itu, BSN sebagai Sponsoring Authority yang menjalankan fungsi pelayanan terkait Issuer Identification Number (IIN) sesuai standar ISO 7812 Identification cards — Identification of issuers, tidak tinggal diam.
BSN menyesuaikan penggunaan IIN dengan pengimplementasian QRIS (QR Code Indonesia Standard) sebagai metode pembayaran secara digital yang berlaku di Indonesia.
Lembaga itu telah menetapkan SNI ISO/IEC 7812-1:2017 Kartu identifikasi – Identifikasi penerbit kartu – Bagian 1: Sistem penomoran dan SNI ISO/IEC 7812-2:2017 Kartu identifikasi — Identifikasi penerbit kartu— Bagian 2: Prosedur permohonan dan pendaftaran.
BSN adalah perwakilan administratif The International Organization for Standardization (ISO) yang melakukan penerbitan nomor NNS/IIN berdasarkan ISO/IEC 7812 part 1 dan part 2.
Yakni menetapkan prosedur permohonan penerbitan IIN Nasional untuk mendukung Gerbang pembayaran Nasional (GPN) sesuai Peraturan Bank Indonesia (BI) Nomor 19/8/PBI/2017 dan Peraturan Anggota Dewan Gubernur (PADG) BI nomor 21/18/PADG/2019 dalam penerapan QRIS.
IIN (Issuer Identification Number) adalah nomor identifikasi untuk mendukung interchange antar lembaga sebagai identifikasi secara khusus bagi lembaga yang menerbitkan kartu yang digunakan untuk transaksi data elektronik.
Fungsi IIN lainnya adalah untuk mencegah terjadinya kesalahan indentifikasi kegiatan transaksi data secara elektronik.
Sementara pada isu arus data lintas batas negara, Kukuh mengungkapkan digitalisasi di Indonesia juga harus dapat diiringi dengan literasi keamanan informasi data lintas batas negara.
Karena, dengan adanya pengelolaan keamanan informasi data maka data dan informasi yang kita miliki tetap aman dan terjaga.
Terkait isu ini, standar ditetapkan dan diharapkan dapat diterapkan guna mencegah terjadinya seperti “pencurian data informasi”.
Guna memberikan keamanan informasi tersebut, BSN telah menetapkan SNI ISO/IEC 27001:2013 Teknologi informasi – Teknik keamanan – Sistem manajemen keamanan informasi – Persyaratan mengelola risiko keamanan informasi.
“Artinya, kita semua perlu menjaga kerahasiaan, integritas dan ketersediaan aset informasi kita yang semakin hari semakin saling terkait satu dengan yang lain sehingga menjadi sangat kritikal.”
Standar ini memberikan acuan bagi organsiasi untuk menerapkan sistem manajemen keamanan informasi.
Dengan hadirnya SNI dalam Presidensi G20 isu transformasi digital maka dapat dijadikan acuan dalam menerapkannya.