11.2 C
New York
11/10/2024
Aktual

Kemnakertrans Siap Hadapi Gugatan PPTKIS

JAKARTA (Pos Sore) — Dirjen Pembinaan Penempatan Tenaga Kerja (Binapenta) Kemnakertrans RI, Reyna Usman, mengatakan tidak terganggu dengan gugatan hukum yang dikeluarkan oleh sejumlah Pelaksana Penempatan Tenaga Kerja Indonesia Swasta (PPTKIS) melalui Firma Hukum Fahmi Bachmid & Rekan pada 3 Februari 2014 lalu ke Pengadilan Negeri Jakarta Pusat.

Reyna mengatakan moratorium penempatan TKI ke kawasan Arab Saudi yang dilakukan pemerintah sejak Agustus 2011 itu bertujuan untuk mengangkat harkat dan martabat TKI di mata pengguna jasa. Di tengah kurun waktu itu, tambahnya, pihaknya secara terus menerus melakukan pembinaan kepada PPTKIS bahkan penanggung jawab PPTKIS yang selama ini hanya menandatangani dokumen tanpa mengetahui apa yang dikerjakan anak buahnya, kini dilibatkan langsung dalam pembinaan dimaksud. Sebab itu, tidak tepat kalau ada pihak tertentu yang menyebutkan moratorium ini hanya menyengsarakan rakyat semata.

“Kami siap menghadapi gugatan dari pengusaha pengerah tenaga kerja tersebut. Saat ini kami sedang melakukan pembenahan perjanjian perlindungan kepada TKI dengan seluruh negara penempatan,” katanya.

Saat ini dari 13 negara penempatan, sudah hampir seluruhnya mempunyai perjanjian perlindungan tenaga kerja, baik formal maupun nonformal/PLRT. “Salah satunya, Arab Saudi yang selama ini belum mempunyai perlindungan terhadap buruh migran sudah akan menyetujui perjanjian perlindungan yang diusulkan Indonesia.”

Seperti diberitakan sebelumnya. sejumlah pelaku Pelaksana penempatan Tenaga Kerja Indonesia Swasta (PPTKIS) menggugat Dirjen Pembinaan Penempatan Tenaga Kerja (Binapenta) Kemnakertras RI sebagai tergugat I dan Presiden RI sebagai Turut Tergugat I. Juga menggugat Menakertrans RI sebagai Tergugat II dan DPR-RI sebagai Turut Tergugat II.Gugatan itu diajukan ke Pengadilan Negeri Jakarta Pusat melalui Firma Hukum Fahmi Bachmid & Rekan pada 3 Februari 2014 lalu.

Menakertrans digugat karena melakukan tindakan diskriminasi karena sejak 1 Agsutus 2011 menghentikan sementara (moratorium) pengiriman TKI ke Arab Saudi dan masih berlangsung hingga hari ini. Namun di sisi lain Menakertrans melalui Dirjen Binapenta sebagai melayani PPTKIS lain untuk menempatkan tenaga kerja ke luar negeri, meskipun negara tersebut belum membuat perjanjian tertulis dengan pemerintah Indonesia. (hasyim husein)

Leave a Comment