16 C
New York
13/10/2024
Aktual

Kemnakertrans-BPJS Ketenagakerjaan Sepakat Tingkatkan Pengawasan

JAKARTA (Pos Sore) — Kemnakertrans dan BPJS Ketenagakerjaan sepakat meningkatkan Kualitas Penyelenggaraan Program Jaminan Kecelakaan kerja, jaminan kematian, jaminan Hari Tua dan Jaminan pensiun.

Kesepakatan yang ditandatangani oleh Sekjen Kemnakertrans Abdul Wahab Bangkona dan Dirut BPJS Ketenagakerjaan Elvyn G. Masassya, pada Kamis (3/4) itu, menurut Abdul Wahab dilakukan agar kedua belah pihak dapat memanfaatkan sumber daya yang dimiliki masing-masing institusi dan mensinergikannya agar penyelenggaraan jaminan sosial ketenagakerjaan dapat berjalan dengan efektif, efisien dan terkoordinasi di tingkat pusat dan daerah.

Kesepakatan kerjasama itu meliputi peningkatan pelayanan kepada peserta, peningkatan manfaat kepada peserta, kelembagaan, peningkatan kualitas SDM, pengelolaan sistem informasi, peningkatan kesadaran dan kepatuhan masyarakat untuk memenuhi kewajibannya mengikuti program jaminan sosial.

“Kemnakertrans mendukung penyelenggaraan Program jaminan sosial oleh BPJS Ketenagakerjaan sehingga mampu memberikan perlindungan dasar bagi seluruh rakyat Indonesia, khususnya bagi pekerja,” katanya sambil menambahkan pihaknya akan terus membantu pelaksanaan BPJS Ketenagakerjaan baik aspek pelayanan bagi pekerja, kelembagaan, pengawasan ataupun regulasi.

Salah satu dukungan yang diberikan dalam bidang pengawasan, kata Abdul Wahab adalah peningkatan sinergi fungsi tugas pengawasan ketenagakerjaan di pusat dan dinas-dinas tenaga kerja di daerah dengan petugas pemeriksa dalam meningkatkan kualitas penyelenggaraan program jaminan sosial ketenagakerjaan.

“Kami akan kerahkan pegawai pengawas ketenagakerjaan mulai dari tingkat pusat hingga kabupaten/kota untuk membantu kinerja pengawasan BPJS terhadap perusahaan-perusahan yang dianggap melakukan pelanggaran terhadap kewajiban penyelenggaran jaminan sosial bagi para pekerjanya.

Dia berharap pengawasan di BPJS Ketenagakerjaan dapat bekerja sama dengan petugas pengawas ketenagakerjaan di pusat dan daerah untuk menindak perusahaan nakal yang tidak menyertakan pekerjanya dalam program BPJS Ketenagakerjaan sesuai peraturan pemerintah RI No.86 tahun 2013 tentang tata cara pengenaan Sanksi Adminsitratif dalam penyelenggaraan jaminan sosial.

Dalam peraturan itu disebutkan antara lain sanksi administratif berupa teguran tertulis, denda dan/atau tidak mendapat pelayanan publik tertentu. (hasyim)

Leave a Comment