2.8 C
New York
07/02/2025
Aktual

Kemnakertrans Bentuk Satgas Pencegahan TKI Ilegal

JAKARTA (Pos Sore) — Dalam upaya terus melindungi tenaga kerja Indonesia (TKI) yang akan bekerja di luar negeri, Kementerian Tenaga Kerja dan Transmigrasi mengukuhkan Satuan Tugas (Satgas) Pencegahan TKI Non Prosedural yang disebar di 21 lokasi embarkasi (pemberangkatan).

Tugas Satgas tersebut adfalah untuk meminimalisir jumlah keberangkatan TKI secara non prosedural dan illegal oleh seklompok kalangan, pembentukan satgas ini ditujukan agar penempatan TKI yang berkualitas dapat bekerja di negara-negara penempatan melalui mekanisme sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.

Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi Muhaimin Iskandar kepada Pos Sore, sabtu (21/6) mengatakan dalam menangani penempatan dan perlindungan TKI yang berjumlah sekitar 6 juta orang, pemerintah membutuhkan kordinasi dan peran aktif, dari semua pemangku kepentingan baik di pusat maupun di daerah.

Satgas TKI ini mendeteksi sejak awal, dengan melakukan early warning system sebelum Calon TKI berangkat ke negara penempatan sehingga keberangkatan Calon TKI secara Non Prosedural dapat dicegah.

Pengukuhan anggota satgas pencegahan TKI Pencegahan TKI Non Prosedural ini diikuti 178 orang yang berasal dari 21 daerah embarkasi yang masing-masing terdiri dari 9 anggota satgas.

Anggota Satgas terdiri dari unsur Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi, Imigrasi, Dinas Sosial, Dinas Kesehatan, Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil, Dinas Perhubungan, Kepolisian dan BP3TKI di wilayah yang bertanggung jawab di bidang ketenagakerjaan di tingkat provinsi, kabupaten dan kota.

Sebagai upaya peningkatan perlindungan terhadap TKI, kata Muhaimin, Pemerintah secara terus menerus melakukan penyempurnaan penanganan penempatan dan perlindungan TKI sejak pra penempatan, masa penempatan dan purna penempatan, baik di dalam negeri maupun di luar negeri. (hasyim)

Leave a Comment