JAKARTA (Pos Sore) — Pelaksana Tugas Direktur Jenderal Perlindungan Hutan dan Konservasi Alam (PHKA) Sonny Partono menegaskan Kementerian Kehutanan tetap melanjutkan proses hukum terhadap PT Bososi Pratama, yang terindikasi melakukan penambangan di kawasan hutan lindung di Morombo, Kecamatan Lasolo, Konawe Utara.
Menurut Sonny, proses penyidikan terhadap Bososi masih terus berjalan. “Penyidikan masih terus, tidak berhenti,” jelas dia, kemarin.
Ia menjelaskan tak hanya Bososi, Kementerian Kehutanan juga memprioritaskan penindakan praktek penambangan ilegal di Kabupaten Konawe Utara yang dilakukan pihak lain. “Salah satunya adalah kontraktor dari Cina, WNA,” katanya.
Sebelumny, seorang sumber mengatakan Kementerian Kehutanan nampaknya tidak serius menindak Bososi yang terbukti melakukan penambangan tanpa izin.
Terbukti dari sejumlah keterangan saksi, Bososi yang melakukan penambangan biji nickel di kawasan hutan lindung, tak juga ditindak.
Menurut sumber itu, meski ada tim yang menginspeksi di lapangan, Bososi tetap lancar melakukan penambangan. Bahkan mengirim satu vessel (nickel) ke Cina, beberapa waktu lalu.
Sumber itu menduga ada pihak berkuasa mengintervensi kasus. Indikasinya, satu tim Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS) yang dalam surat tugasnya mesti turun ke areal tambang Bososi dibelokkan di tengah jalan. Dan Sonny yang dituding memerintahkan tim itu memeriksa tambang lain. “Bukan areal Bososi seperti tertulis dalam surat tugas yang ditekennya sendiri,” kata sumber tadi.
Ketika dikonfirmasi, Sonny membantah hal itu. Ia menyatakan proses hukum tetap berjalan sesuai peraturan yang berlaku. “Tidak ada itu. Saya juga tidak kenal dengan pemilik Bososi (Andi Uci Abdul Hakim, red),” tegas Sonny.
Cerita soal penyimpangan kegiatan penambangan mulai mencuat pada pertengahan Januari lalu. Saat itu, meski terbukti melakukan penambangan tanpa izin, namun Kementerian Kehutanan tidak kunjung menindak perusahaan tersebut.(fent)