18/01/2026
AktualEkonomi

Kemenperin Dorong Ekonomi Sirkular yang Inklusif dan Berkeadilan Melalui EPR

POSSORE.ID, Jakarta — Kementerian Perindustrian (Kemenperin) mulai mengarahkan penerapan Extended Producer Responsibility (EPR) ke pendekatan eco modulation, yakni pemberian insentif berbasis kinerja lingkungan industri.

Skema ini menempatkan performa keberlanjutan, mulai dari penggunaan material daur ulang hingga bahan ramah lingkungan sebagai faktor penentu dalam kewajiban dan insentif EPR.

Kepala Pusat Industri Hijau Kemenperin Apit Pria Nugraha menegaskan tantangan utama saat ini adalah menerjemahkan berbagai praktik keberlanjutan industri ke dalam kebijakan EPR yang operasional.

“Challenge-nya adalah, bagaimana kita bisa mengaitkan semua itu ke dalam kebijakan EPR. Kemarin kita sudah sempat bicara masalah eco modulation gitu. Jadi kalau industri sudah perform, misalnya menggunakan recycled material, atau menggunakan sustainable material, menggunakan bioplastic misalnya,” ujarnya.

Menurut Apit, pendekatan tersebut menuntut perumusan insentif EPR yang benar-benar mencerminkan kinerja industri, bukan sekadar kewajiban administratif.

“Itu bagaimana kita bisa memformulasikan performance base itu sebagai bentuk insentif terhadap EPR-nya. Ini challenge-challenge seperti ini, tidak bisa kami selesaikan sendiri di Kementerian Perindustrian,” katanya.

Karena ini juga harus harmonis dengan Kementerian Lingkungan Hidup, dengan Bapenas, dan dengan institusi lain, dan khususnya dengan para pelaku usaha.

Ia menekankan, harmonisasi lintas kementerian dan pelaku usaha menjadi prasyarat agar kebijakan eco modulation dapat berjalan efektif dan adil.

“Jadi tidak ada satu kebijakan yang bisa menyelesaikan semuanya, ini harus harmonis,” ujarnya dalam acara talkshow “Mendorong Ekonomi Sirkular yang Inklusif dan Berkeadilan Melalui Tanggung Jawab Produsen yang Diperluas”, Selasa 23 Desember 2025, di Antara Heritage Center, Jakarta

Leave a Comment