JAKARTA (Pos Sore) — Direktur Jenderal (Dirjen) Perhubungan Udara Kementerian Perhubungan Herry Bakti mengungkap pemerintah menandatangani kenaikan tarif tiket pesawat yang diajukan oleh Indonesia National Air Carriers Association (INACA).
Usulan diajukan guna menghindari kerugian yang diderita maskapai akibat kenaikan harga Avtur dan semakin melemahnya nilai tukar rupiah terhadap dolar.
“Sementara, surcharge airlines itu Rp60.000 per jam terbang untuk jet (Boeing dan sejenisnya), untuk propeller (baling-baling) itu Rp50.000,” ujar dia, Sabtu (8/2).
Herry mengatakan, kenaikan tersebut hanya bersifat sementara. Hal itu tergantung dari kondisi nilai tukar rupiah dan harga Avtur.
“Kalau harga dolar melemah (nilai tukar rupiah menguat) ya bisa kita cabut lagi, atau kalau nanti berlanjut, surcharge kita cabut dan tarif batas atas berubah,” kata dia.
Herry menambahkan persetujuan tersebut akan tertuang dalam Peraturan Menteri Perhubungan (Permenhub).
Diungkapnya, Permenhub tersebut sudah ditandatangani oleh Menteri Perhubungan dan rencananya akan diterbitkan pekan depan.
“Terbitnya aturannnya pekan depan. Apa langsung berlaku atau tidak, nanti kita lihat dulu. Yang penting tanda tangan dulu lah. Pak Menteri sudah bilang ke saya setuju,” katanya.(fent)