17.8 C
New York
27/10/2024
Aktual

Kemendag dan Kemenkeu Terbitkan Aturan Baru Lindungi UMKM

ilustrasi

JAKARTA (PosSore.id) –Dua kementerian yaitu Kementerian Perdagangan dan Kementerian Keuangan baru saja menerbitkan Peraturan Menteri untuk mengatur kerja sama dengan Penyelenggara Perdagangan Melalui Sistem Elektronik (PPMSE) agar dapat menjaga UMKM.

Kemenkeu menerbitkan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 96 Tahun 2023 tentang Ketentuan Kepabeanan, Cukai, dan Pajak atas Impor dan Ekspor Barang Kiriman.

Sedangkan Kemendag menerbitkan Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 31 Tahun 2023 tentang Perizinan Berusaha, Periklanan, Pembinaan, dan Pengawasan Pelaku Usaha Dalam Perdagangan Melalui Sistem Elektronik.

Direktur Teknis Kepabeanan Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (DJBC) Kemenkeu Fadjar Donny Tjahjadi mengungkapkan PMK mulai berlaku 17 Oktober 2023, sebagai salah satu langkah penyempurnaan proses bisnis kepabeanan atas barang kiriman.

Sementara Direktur Perdagangan Melalui Sistem Elektronik dan Perdagangan Jasa Kemendag, Rifan Ardianto menyatakan, sinergi dua kementerian dalam mengatur ketentuan dan penyempurnaan proses bisnis kepabeaan akan meningkatkan perlindungan konsumen sekaligus pelaku usaha mikro, kecil, dan menengah dari serbuan produk impor.

Terbitnya PMK 96/2023 sebagai perubahan dari PMK Nomor 199/PMK.010/2019 adalah bagian dari transformasi layanan Kemenkeu dalam memberikan kepastian hukum dan aturan yang jelas terkait ketentuan kepabeanan, cukai, dan pajak atas impor dan ekspor barang kiriman.

Fadjar Donny Tjahjadi mengemukakan pesatnya perkembangan bisnis pengiriman barang impor melalui penyelenggara pos, perlu diimbangi dengan prosedur pelayanan dan pengawasan yang lebih maju dengan memanfaatkan teknologi informasi.

“Dalam PMK diatur kewajiban kemitraan antara Bea Cukai dengan PPMSE melalui penyampaian data e-catalogue dan e-invoice, sehingga penetapan yang dilakukan oleh Bea Cukai dapat dilakukan secara otomasi dan proses customs clearance dapat dilakukan lebih cepat dan akurat,” jelas Direktur Teknis Kepabeanan Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (DJBC) Kemenkeu Fadjar Donny Tjahjadi

PMK ini juga mengatur peran dan tanggung jawab tiap-tiap pihak yang terlibat, seperti penerima barang, penyelenggara pos, dan PPMSE, sehingga tercipta kepastian hukum dan tiap-tiap pihak dapat memberikan kontribusi untuk menciptakan pelayanan yang lebih baik.

Selain itu, dalam rangka melindungi UMKM dan industri dalam negeri, beberapa komoditas juga ditambahkan dalam kelompok komoditas yang dikenakan tarif umum/most favoured nation (MFN), seperti kosmetik, produk besi dan baja, sepeda, dan jam tangan.

Diatur pula pemberlakuan consignment note (CN) sebagai pemberitahuan pabean, perbedaan perlakuan atas barang kiriman hasil transaksi perdagangan (self-assessment) dan non-perdagangan (official-assessment), serta pengaturan ekspor barang kiriman.

Lebih jauh Rifan mengungkapkan, untuk mendukung pemberdayaan UMKM serta pelaku usaha perdagangan melalui sistem elektronik (PMSE) dalam negeri, Kemendag telah menerbitkan Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 31 Tahun 2023 yang mulai berlaku pada 26 September 2023 lalu.

“Permendag ini juga bertujuan untuk menciptakan ekosistem e-commerce yang adil, sehat, dan bermanfaat dengan memperhatikan perkembangan teknologi yang dinamis, serta meningkatkan perlindungan konsumen,” jelas Rifan.

Dijelaskan, Permendag ini juga mengatur ketentuan terkait Positive List, yaitu daftar barang asal luar negeri yang diperbolehkan “langsung” masuk ke Indonesia melalui platform e-commerce yang memfasilitasi perdagangan lintas negara (cross border) serta larangan bagi marketplace dan social commerce bertindak sebagai produsen.

Rifan berharap terbitnya Permendag 31 Tahun 2023 dapat mengatasi permasalahan praktik perdagangan yang tidak adil, seperti predatory pricing dan praktik perdagangan tidak sehat lainnya. (aryodewo)

 

Leave a Comment