8.5 C
New York
16/10/2024
Aktual

Kelulusan honorer K2 Diumumkan Bertahap

JAKARTA, (Pos Sore)– Dipastikan 400.000 honorer kategori dua (K2) bakal gigit jari karena harapan untuk menjadi CPNS tidak kesampaian. Kepastian mengenai nama-nama yang gagal bisa dilihat mulai Rabu (5/2) melalui  pengumuman kelulusan bertahap.

Nah, ini kabar baik bagi mereka yang nantinya gagal menjadi CPNS. Pernyataan terbaru dari Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (MenPAN-RB), Azwar Abubakar yakni honorer K2 yang gagal tetap boleh bekerja sebagai honorer. Bahkan, Azwar meminta agar honor bulanan mereka ditambah. Tidak seperti selama ini yang dianggap terlalu sedikit.

“Mereka bisa tetap lanjut kerja, dengan catatan pemda harus meningkatkan honorarium honorernya,” kata Azwar Abubakar di kantornya, Jakarta, Selasa (4/2).

Peningkatan honorarium tersebut, menurut politisi PAN ini, agar kerja honorer ini bisa lebih dihargai pemda. Terlebih selama ini besaran honor yang diterima sangat kecil.

“Saya ditanya bupati/walikota bagaimana dengan honorer yang gagal CPNS, apakah diberhentikan atau tidak. Saya bilang terserah karena yang angkat pemda. Mereka bilang punya dana untuk bayar honorarium. Saya bilang silakan saja asalkan dinaikkan jumlah honornya,” kata politisi PAN itu.

Dengan kebijakan itu, kata Azwar, honorer tetap bisa bekerja, sembari menunggu diadakannya seleksi pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja (PPPK), seperti diatur dalam UU Aparatur Sipil Negara. (akhir)JAKARTA, (Pos Sore)– Dipastikan 400.000 honorer kategori dua (K2) bakal gigit jari karena harapan untuk menjadi CPNS tidak kesampaian. Kepastian mengenai nama-nama yang gagal bisa dilihat mulai Rabu (5/2) melalui  pengumuman kelulusan bertahap.

Nah, ini kabar baik bagi mereka yang nantinya gagal menjadi CPNS. Pernyataan terbaru dari Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (MenPAN-RB), Azwar Abubakar yakni honorer K2 yang gagal tetap boleh bekerja sebagai honorer. Bahkan, Azwar meminta agar honor bulanan mereka ditambah. Tidak seperti selama ini yang dianggap terlalu sedikit.

“Mereka bisa tetap lanjut kerja, dengan catatan pemda harus meningkatkan honorarium honorernya,” kata Azwar Abubakar di kantornya, Jakarta, Selasa (4/2).

Peningkatan honorarium tersebut, menurut politisi PAN ini, agar kerja honorer ini bisa lebih dihargai pemda. Terlebih selama ini besaran honor yang diterima sangat kecil.

“Saya ditanya bupati/walikota bagaimana dengan honorer yang gagal CPNS, apakah diberhentikan atau tidak. Saya bilang terserah karena yang angkat pemda. Mereka bilang punya dana untuk bayar honorarium. Saya bilang silakan saja asalkan dinaikkan jumlah honornya,” kata politisi PAN itu.

Dengan kebijakan itu, kata Azwar, honorer tetap bisa bekerja, sembari menunggu diadakannya seleksi pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja (PPPK), seperti diatur dalam UU Aparatur Sipil Negara. (akhir)JAKARTA, (Pos Sore)– Dipastikan 400.000 honorer kategori dua (K2) bakal gigit jari karena harapan untuk menjadi CPNS tidak kesampaian. Kepastian mengenai nama-nama yang gagal bisa dilihat mulai Rabu (5/2) melalui  pengumuman kelulusan bertahap.

Nah, ini kabar baik bagi mereka yang nantinya gagal menjadi CPNS. Pernyataan terbaru dari Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (MenPAN-RB), Azwar Abubakar yakni honorer K2 yang gagal tetap boleh bekerja sebagai honorer. Bahkan, Azwar meminta agar honor bulanan mereka ditambah. Tidak seperti selama ini yang dianggap terlalu sedikit.

“Mereka bisa tetap lanjut kerja, dengan catatan pemda harus meningkatkan honorarium honorernya,” kata Azwar Abubakar di kantornya, Jakarta, Selasa (4/2).

Peningkatan honorarium tersebut, menurut politisi PAN ini, agar kerja honorer ini bisa lebih dihargai pemda. Terlebih selama ini besaran honor yang diterima sangat kecil.

“Saya ditanya bupati/walikota bagaimana dengan honorer yang gagal CPNS, apakah diberhentikan atau tidak. Saya bilang terserah karena yang angkat pemda. Mereka bilang punya dana untuk bayar honorarium. Saya bilang silakan saja asalkan dinaikkan jumlah honornya,” kata politisi PAN itu.

Dengan kebijakan itu, kata Azwar, honorer tetap bisa bekerja, sembari menunggu diadakannya seleksi pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja (PPPK), seperti diatur dalam UU Aparatur Sipil Negara. (akhir)

Leave a Comment