11.4 C
New York
27/10/2024
Aktual Nasional

Kasus Pemerkosaan Anak 15 Tahun oleh 14 Pemuda, Menteri Bintang: Hukum Seberat-beratnya, Tidak Ada Toleransi!

JAKARTA (Pos Sore) — Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (KemenPPPA) mengecam keras kasus  pemerkosaan yang dilakukan 14 pemuda terhadap seorang anak perempuan berusia 15 tahun di sebuah Cafe di Kabupaten Nagan Raya, Aceh.

Menteri Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak, Bintang Puspayoga, meminta agar aparat penegak hukum memberikan sanksi hukum yang seberat-beratnya terhadap para pelaku. 

“Tidak ada toleransi apapun terhadap para pelaku pemerkosaan yang menimbulkan luka fisik dan meninggalkan trauma berat bagi korban seorang yang masih berusia 15 tahun,” tegasnya, dalam keterangan pers, Selasa, 4 Januari 2022.

Kasus yang memprihatinkan ini telah direspon dengan cepat oleh Satuan Reserse dan Kriminal (Satreskrim) Polres Nagan Raya. Penyidik menangkap 13 orang terduga pelaku pemerkosaan dan 1 masih buron.

“Kami memberikan apresiasi untuk respon cepat ini dan mengharapkan  Aparat Penegak Hukum (APH) dapat memberikan hukuman sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku agar keadilan dapat ditegakkan,” kata Menteri PPPA. 

Merujuk pada kronologis perkara, para pelaku dapat dikenakan pidana penjara paling singkat 10 tahun dan paling lama 20 tahun ditambah 1/3 (sepertiga) dari ancaman pidana, pidana tambahan berupa pengumuman identitas pelaku.

Pelaku juga dapat dikenai tindakan berupa kebiri kimia dan pemasangan alat pendeteksi elektronik sesuai dengan Pasal 76D ayat (5), (6) dan (7) Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2016 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak Menjadi Undang-Undang. 

Namun pidana tambahan dan tindakan dikecualikan bagi dua pelaku yang masih berusia anak, yakni 17 tahun.  Kedua  Anak Berhadapan dengan Hukum (ABH) tersebut agar diproses sesuai dengan Sistem Peradilan Pidana Anak dengan memperhatikan kepentingan terbaik bagi anak kedua pelaku .

Menteri mengatakan KemenPPPA telah berkoordinasi dengan Dinas Pemberdayaan Masyarakat, Gampong, Pengendalian Penduduk, dan Pemberdayaan Perempuan (DPMGP4) Nagan Raya dan Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (DP3A) Aceh, pada Selasa, 21 Desember 2021. 

DPMGP4 Nagan Raya dan DP3A Aceh telah melakukan penjangkauan dan Asesmen terhadap korban. Pihak DPMGP4 Nagan Raya sudah mendampingi korban sejak awal penerimaan laporan kasus di Mapolres Nagan Raya dan mendatangkan seorang psikolog untuk mendampingi korban dalam proses trauma healing (pemulihan trauma psikis).

KemenPPPA mendorong peningkatan upaya pencegahan, pengawasan, perlindungan anak dari kekerasan terutama kekerasan seksual. Menteri Bintang meminta perlu dibentuk Perlindungan Anak Terpadu Berbasis Masyarakat (PATBM) dan memfasilitasi peningkatan 887 masyarakat peserta PATBM yang sudah ada di daerah. 

PATBM adalah sebuah gerakan dari jaringan atau kelompok warga pada tingkat masyarakat yang bekerja secara terkoordinasi untuk mencapai tujuan perlindungan anak.

Gerakan ini inisiatif masyarakat sebagai ujung tombak untuk melakukan upaya-upaya pencegahan dengan membangun kesadaran masyarakat agar terjadi perubahan pemahaman, sikap dan perilaku yang memberikan perlindungan kepada anak.

Sebagai salah satu langkah pencegahan dan pengawasan lingkungan sekitar masyarakat agar dapat melaporkan ke Kepolisian setempat bila menemukan cafe atau tempat-tempat yang mencurigakan atau dapat mendukung terjadinya kasus kekerasan seksual. 

“Sekali lagi kami ingin mengingatkan masyarakat agar memberi perhatian lebih terhadap maraknya kasus kekerasan seksual ini sehingga masyarakat bersama pemerintah daerah dapat mencegah agar tidak ada lagi anak menjadi korban kekerasan,” kata Menteri PPPA. 

Leave a Comment